Bahlil di Depan Pengusaha Pribumi: Saya Pernah Dapat Proyek Rp60 Juta
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menceritakan pengalamannya saat merintis usaha di daerah, di hadapan para pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI).
Bahlil menyebut, saat dirinya menjadi pengusaha, dirinya pernah mendapatkan proyek dengan nilai kontrak Rp 60 juta.
Dengan adanya pengalaman masa lalu tersebut, menurutnya ini menjadi patokan bagi dirinya untuk merumuskan berbagai kebijakan afirmatif yang memprioritaskan pengusaha daerah dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam pengelolaan sumber daya alam.
Bahlil pun menegaskan pengusaha di daerah membutuhkan kebijakan afirmatif dari pemerintah agar mampu bersaing secara adil dengan korporasi skala besar.
"Bapak, Ibu semua, saya mau menceritakan pengalaman ini kenapa? Saya pernah punya project yang cuma nilai kontraknya itu Rp 60 juta. Saya pernah punya project sampai nilai kontrak Rp 60 juta. Saya pernah antre di depan ruangan Bupati berhari-hari," tutur Bahlil dalam acara Rakernas HIPPI 2026 di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Bahlil menjelaskan bahwa pengalaman sulitnya memperoleh perizinan hingga berminggu-minggu di tingkat Dinas daerah menjadi landasan bagi dirinya untuk merumuskan kebijakan yang berpihak pada pengusaha lokal.
Pengalaman tersebut kemudian mendorongnya menerbitkan Peraturan Menteri Investasi, serta empat aturan baru di Kementerian ESDM untuk memberikan kesempatan bagi UMKM dan korporasi daerah.
"Ketika saya jadi Menteri Investasi, investasi yang masuk ke daerah-daerah, tambang, hilirisasi itu, itu dari gunting kuku sampai gunting rambut dikuasai oleh pengusaha Jakarta. Saya bilang keadilan seperti apa yang seperti itu? Nggak ada," paparnya.
Belum lama ini, Bahlil memang menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026. Aturan anyar ini mengatur pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mengutamakan penggunaan kontraktor jasa pertambangan lokal.
Kebijakan yang diterbitkan Kementerian ESDM di antaranya mengatur izin usaha pertambangan (IUP) prioritas tanpa tender untuk UMKM dan koperasi. Ada pula aturan legalisasi 43.000 sumur minyak rakyat dengan skema pembelian hasil produksi oleh Pertamina sebesar 80% dari harga ICP, serta aturan soal pelarangan pemegang IUP menggunakan kontraktor terafiliasi dari Jakarta.
Selain itu, pemerintah menata rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) batu bara untuk menjaga alokasi pengusaha daerah di tengah porsi pasokan batu bara Indonesia yang mencapai 43% dari total perdagangan batu bara dunia.
"Saya usulkan untuk mengubah Undang-Undang Minerba. Kita ubah. Saya pengin orang daerah kalau disuruh tender dengan orang Jakarta dengan KBLI-nya sekian puluh miliar, sekian ratus miliar, ya belum tender udah kalah duluan," imbuhnya.
Pemerintah menegaskan bahwa pemberian alokasi dan akses regulasi tersebut bertujuan menciptakan pemerataan ekonomi di daerah penghasil tambang dan migas. Langkah afirmatif ini diharapkan dapat mendorong pengusaha daerah untuk mengelola potensi ekonomi setempat secara profesional tanpa mengabaikan aspek keadilan sosial.
"Tujuannya apa? Kue ini dibagi dong. Hilirisasi itu penting sebagai trigger pertumbuhan ekonomi, tapi kalau pertumbuhannya tinggi tanpa ada pemerataan, menurut saya tidak pas," tandasnya.
(wia)