Pemda Sintang Batasi Pembelian BBM Pertalite, Ini Respons Pertamina

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Senin, 12/10/2026 13:15 WIB
Foto: Petugas melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite pada SPBU Pertamina 34.103.01 di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (20/8/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina Patra Niaga angkat suara soal pengaturan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi khususnya jenis Pertalite di Sintang, Kalimantan Barat. Pembatasan tersebut sejatinya berlaku sejak 1-7 Oktober 2026 dan diperpanjang per 8-14 Oktober 2026.

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan bahwa perusahaan mendukung kebijakan yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang tersebut.

Upaya pembatasan pembelian Pertalite di SPBU Pertamina wilayah tersebut diharapkan bisa memastikan penyaluran BBM berjalan tertib dan tepat sasaran.


"Pertamina Patra Niaga mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah melalui koordinasi dengan SPBU dan pendampingan konsumen, serta bersama pemerintah daerah terus memantau pelaksanaannya dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat," kata Kitty kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (12/10/2026).

Pengaturan yang berlaku di wilayah tersebut yakni pembelian Pertalite menggunakan sistem ganjil-genap. Selain mengatur jadwal pembelian berdasarkan nomor polisi kendaraan, kebijakan tersebut menetapkan batas pengisian harian sebesar 5 liter per hari untuk sepeda motor dan 30 liter per hari untuk mobil.

"Tujuannya menjaga ketertiban pelayanan di SPBU, mencegah praktik pengetapan atau pembelian berulang untuk dijual kembali, serta memastikan distribusi Pertalite lebih merata," imbuhnya.

Penerapan aturan tersebut juga menindaklanjuti masukan langsung dari kelompok pengemudi terkait upaya pencegahan pengetapan.

Perlu diketahui, penerapan perpanjangan pembatasan hingga 14 Oktober 2026 tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Sintang Nomor 500.10.1/359/INDAGKOP-C tentang Perpanjangan Aturan Ganjil Genap dan Pengaturan Pelayanan BBM Jenis Pertalite yang ditetapkan pada 6 Oktober 2026.

Pembatasan dilakukan melalui sistem ganjil genap, di mana kendaraan berpelat angka akhir ganjil (1, 3, 5, 7, 9) dilayani pada tanggal ganjil, sedangkan angka akhir genap (0, 2, 4, 6, 8) dilayani pada tanggal genap.

Selain sistem ganjil genap, Pemkab Sintang mengatur batas nominal pengisian harian Pertalite sebesar maksimal Rp 50.000 atau lima liter per hari untuk kendaraan roda dua, dan maksimal Rp 300.000 atau 30 liter per hari untuk kendaraan roda empat.

Adapun, SPBU dilarang melayani pembelian berulang pada hari yang sama, pengisian tangki modifikasi, serta diwajibkan mencocokkan kode QR MyPertamina dengan nomor polisi kendaraan.

Sementara untuk pembelian menggunakan jerigen, pengelola SPBU hanya melayani konsumen yang mengantongi surat rekomendasi dari instansi terkait.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Malaysia Periksa 11 SPBU Usai Ramai Dugaan BBM Dioplos Air