Empat E-commerce Mulai Pungut Pajak per 1 November
Jakarta, CNBC Indonesia - Empat platform perdagangan elektronik atau e-commerce, yakni Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli, dijadwalkan mulai memungut pajak penghasilan (PPh) dari pedagang online pada 1 November 2026. Kebijakan ini akan diterapkan setelah pemerintah beberapa kali menunda pelaksanaannya.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto memastikan penerapan kebijakan tersebut akan dimulai setelah masa penundaan berakhir pada 31 Oktober 2026.
"Marketplace itu ditunda sampai 31 Oktober. Nanti Insyaallah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform," ujar Bimo beberapa waktu lalu dikutip pada Sabtu (10/10/2026).
Bimo bilang, pemberlakuan aturan tersebut mengacu pada ketentuan dan pengumuman yang sebelumnya telah diterbitkan pemerintah. Ia juga memastikan keempat platform e-commerce telah mempersiapkan sistem untuk menjalankan mekanisme pemungutan pajak. Bahkan, proses uji coba sistem disebut telah berjalan lancar.
Kebijakan pemungutan PPh pedagang online ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Sebelumnya, pemerintah sempat merencanakan penerapan kebijakan tersebut pada 2026, dengan penunjukan empat marketplace sebagai pemungut pajak pada 1 Juli 2026.
Namun, pelaksanaannya mengalami penundaan seiring pergantian Menteri Keuangan dari Sri Mulyani Indrawati kepada Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya memutuskan untuk menangguhkan penerapan aturan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, khususnya upaya menjaga daya beli masyarakat.
"Bottleneck-nya ya karena Pak Menteri Purbaya keputusannya untuk sementara menunda supaya kesiapannya gimana," kata Bimo dalam kesempatan sebelumnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kemudian menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 pada 5 Agustus 2026 yang menetapkan penundaan pemungutan PPh Pasal 22 hingga 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pemungutan pajak melalui marketplace dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026.
Dalam aturan tersebut, marketplace yang ditunjuk pemerintah bertugas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet transaksi pedagang. Dasar penghitungan pungutan ini tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Meski demikian, pemerintah menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru. Perubahan hanya dilakukan pada mekanisme pemungutan, yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang menjadi melalui platform e-commerce.
Nantinya, marketplace berkewajiban menyetorkan pajak yang telah dipungut ke kas negara, melaporkannya kepada DJP, serta menyediakan bukti pemungutan elektronik bagi penjual. Adapun pedagang orang pribadi dengan omzet usaha tidak melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.
Untuk memperoleh pengecualian tersebut, pedagang harus menyampaikan surat pernyataan mengenai omzet usahanya kepada platform tempat mereka berjualan. Penghitungan batas omzet Rp500 juta dilakukan berdasarkan keseluruhan kegiatan usaha pedagang, termasuk penjualan melalui platform lain maupun usaha di luar marketplace.
(fsd/fsd)