Ladang Minyak RI Banyak yang Tua, Pelaku Usaha Menanti Insentif Khusus

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Jumat, 09/10/2026 14:40 WIB
Foto: Pompa Angguk, Wilayah Kerja (Blok) Rokan, Riau, yang dioperasikan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), sebagai alat untuk mengangkat kapasitas minyak tersimpan. (Dok: Pratama Guitarra)

Jakarta, CNBC Indonesia - ReforMiner Institute mengungkapkan bahwa mayoritas lapangan minyak dan gas bumi (migas) nasional saat ini tergolong sebagai lapangan tua (mature fields) yang mengalami laju penurunan produksi alamiah (decline rate) sebesar 15-20% per tahun.

Untuk menahan penurunan tersebut serta menjaga kelangsungan produksi migas nasional, para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menantikan kepastian insentif fiskal khusus dari pemerintah.

Meskipun dihadapkan dengan penurunan alamiah pada lapangan-lapangan tua, kinerja hulu migas nasional sepanjang tahun 2026 tercatat relatif stabil di kisaran 576,2-578,2 ribu barel minyak per hari (MBOPD) hingga kuartal III 2026.


Namun, mempertahankan lifting dari lapangan matang membutuhkan investasi teknologi pengurasan minyak tahap lanjut (Enhanced Oil Recovery/EOR) yang berbiaya tinggi di tengah tingginya kadar air (water cut).

"Stabilitas lifting memerlukan keandalan operasi, kepastian regulasi, percepatan perizinan, dan keekonomian investasi mature field," tulis ReforMiner Institute dalam laporannya, dikutip Jumat (9/10/2026).

ReforMiner menekankan bahwa pemberian insentif fiskal khusus menjadi syarat mutlak agar keekonomian penerapan EOR pada lapangan-lapangan tua tetap terjaga bagi para pelaku usaha. Tanpa adanya penyesuaian insentif, biaya operasional pengelolaan lapangan tua akan menggerus keekonomian proyek.

Berdasarkan catatan ReforMiner Institute, paket insentif khusus yang dibutuhkan pelaku usaha mencakup tiga poin utama:

  1. Fleksibilitas skema bagi hasil (split) antara pemerintah dan KKKS.
  2. Pemberian tax allowance untuk meringankan beban perpajakan investasi.
  3. Fasilitas depresiasi dipercepat khusus bagi KKKS yang mengelola lapangan tua dengan water cut tinggi.

"Untuk saat ini relatif tidak terdapat pilihan, jika insentif tidak diberikan produksi tidak dapat dipertahankan," tulis ReforMiner.

Selain insentif fiskal, keberlanjutan investasi pada lapangan tua juga membutuhkan kepastian hukum lewat pengesahan revisi UU Migas serta percepatan birokrasi melalui usulan Instruksi Presiden (Inpres) Service Level Agreement (SLA) perizinan terpadu maksimal 30 hari.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Setoran PNBP Capai Target 2026, Menkeu:Surplus BI & Setoran Satgas PKH