Cukai Minuman Manis Dipungut Mulai Semester II-2027, Target Rp1,7 T

chd, CNBC Indonesia
Jumat, 09/10/2026 11:45 WIB
Foto: Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama saat Konferensi Pers APBN KITA bulan Mei 2025. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menargetkan pemberlakuan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) mulai semester II-2027. Saat ini, pemerintah masih menyiapkan aturan pelaksanaan serta membahas besaran tarif cukai tersebut.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budi Utama mengatakan, pengenaan cukai MBDK telah tercantum dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Kebijakan tersebut ditargetkan menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp1,7 triliun.

"UU APBN 2027 memang sudah disebutkan akan dikenakan cukai, dan besarannya Rp1,7 triliun. Mungkin pemberlakuannya, kami sedang menyiapkan aturannya, diharapkan diterapkan semester II-2027," ujar Djaka dalam pemaparannya.


Meski demikian, Djaka menegaskan, besaran tarif cukai MBDK masih dalam pembahasan bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Pemerintah juga belum menetapkan batas kandungan gula yang akan menjadi dasar pengenaan cukai pada minuman berpemanis tersebut.

"Tarifnya masih dibahas dengan DJSEF, belum tahu kandungan gulanya berapa. Besaran targetnya Rp1,7 triliun," katanya.

Sebelumnya, Cukai MBDK memang telah disepakati oleh pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk dimasukkan ke dalam APBN 2027. Namun target Rp 1,7 triliun ini lebih rendah daripada target yang sebelumnya digaungkan Kemenkeu sebesar Rp 7,6 triliun.

Patut diketahui, rencana cukai MBDK sudah dibahas sejak 2020 dan sempat beberapa kali tertunda, termasuk penundaan pada tahun 2025 dan 2026, karena pemerintah masih mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Cetak Rekor