Koperasi Bakal Ikut Bayar Gaji Pensiunan PNS? Ini Kata Kemenkop

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Jumat, 09/10/2026 07:25 WIB
Foto: Ilustrasi/ Gaji PNS

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Koperasi (Kemenkop) tengah mengupayakan agar koperasi bisa menjadi mitra penyaluran gaji pensiunan aparatur sipil negara (ASN). Namun, pemerintah belum mengambil keputusan resmi terkait rencana perluasan jalur pembayaran gaji maupun dana pensiun tersebut.

Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menjelaskan, wacana tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat dan memperluas layanan koperasi agar dapat memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat.

"Contohnya saat ini Kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos dan bank," kata Zabadi dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).


Zabadi menegaskan, rencana pelibatan koperasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD), dalam melayani pembayaran gaji maupun dana pensiun.

Sebaliknya, koperasi diharapkan dapat menjadi alternatif layanan keuangan bagi masyarakat, dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi.

"Kita ingin membangun ekosistem ekonomi yang sehat, di mana semua pihak bisa tumbuh bersama dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," ujarnya.

Zabadi menjelaskan, rencana tersebut sejalan dengan transformasi koperasi agar tidak hanya berfungsi sebagai wadah ekonomi bagi anggota, tetapi juga berkembang menjadi lembaga ekonomi yang modern dan profesional.

Dengan pengembangan layanan tersebut, koperasi diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat perekonomian warga.

"Setiap kali kita ingin memajukan layanan koperasi, tujuannya harus jelas memperkuat ekonomi warga dan memberikan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat," katanya.

Zabadi juga mengapresiasi perhatian publik dan para pemangku kepentingan terhadap berbagai program transformasi yang tengah dijalankan Kemenkop. Menurutnya, perhatian tersebut menjadi dorongan bagi kementerian untuk terus membenahi dan memperkuat ekosistem koperasi nasional.

Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengaku tengah mengkaji rencana menjadikan koperasi sebagai salah satu unit layanan untuk pembayaran gaji PNS serta dana pensiun.

Kebijakan tersebut disiapkan sebagai upaya memperkuat koperasi sehingga memiliki kemampuan bersaing dengan industri perbankan.

Ferry mengatakan pembahasan mengenai rencana itu masih dilakukan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memperluas sekaligus memperkuat fungsi koperasi di tengah masyarakat.

"Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," ungkap Ferry dikutip detikFinance.

Adapun, jika terealisasi, kebijakan tersebut dapat meningkatkan kualitas layanan koperasi kepada masyarakat. Di sisi lain, koperasi diharapkan memiliki daya saing yang lebih kuat terhadap perbankan.

Rencana pembayaran gaji dan pensiun melalui koperasi tersebut menjadi bagian dari materi yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang kini tengah dibahas di DPR.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Sinergi Membangun Ekonomi Pesisir Melalui Kampung Nelayan Merah Putih