UU Pelindungan Ketenagakerjaan

UU Ketenagakerjaan Masuk Rezim Baru, Pengusaha Minta Ikut Dilindungi

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Kamis, 08/10/2026 11:50 WIB
Foto: Ilustrasi Buruh (Dok. Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026) lalu. Setelah pengesahan tersebut, dunia usaha memberikan sejumlah catatan terhadap beleid baru itu.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah Kadin Indonesia, Erwin Aksa, mengingatkan agar aturan baru tersebut tidak membuat perusahaan semakin berhati-hati merekrut pekerja formal maupun melakukan ekspansi.


Menurut Erwin, dunia usaha pada prinsipnya mendukung penguatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Namun, penerapan aturan baru tetap harus menjaga keseimbangan dengan keberlangsungan usaha, penciptaan lapangan kerja, produktivitas, dan daya saing investasi Indonesia.

"Kita jangan sampai membuat regulasi yang niatnya melindungi pekerja, tetapi dalam implementasinya justru membuat perusahaan semakin berhati-hati merekrut pekerja formal atau melakukan ekspansi. Indonesia setiap tahun membutuhkan penciptaan lapangan kerja yang besar. Karena itu, aspek perlindungan pekerja dan penciptaan pekerjaan baru harus berjalan bersama," kata Erwin kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (8/10/2026).

Erwin mengatakan, salah satu perhatian dunia usaha adalah perubahan atau pengetatan kembali sejumlah fleksibilitas yang sebelumnya terdapat dalam rezim UU Cipta Kerja.

Menurutnya, perubahan tersebut dapat berdampak terhadap perhitungan biaya dan manajemen tenaga kerja perusahaan. Persoalan bagi pengusaha, kata dia, bukan hanya mengenai besaran pesangon atau biaya tenaga kerja, tetapi juga kepastian aturan ketika kondisi bisnis berubah.

"Beberapa ketentuan yang mengubah atau memperketat kembali fleksibilitas yang sebelumnya terdapat dalam rezim UU Cipta Kerja tentu akan berdampak pada perhitungan biaya dan manajemen tenaga kerja perusahaan. Bagi dunia usaha, persoalannya bukan hanya mengenai besaran pesangon atau biaya tenaga kerja, tetapi juga kepastian aturan dan kemampuan perusahaan melakukan penyesuaian ketika kondisi bisnis berubah," ujarnya.

Erwin menegaskan, Kadin tidak menolak penguatan perlindungan terhadap pekerja. Namun, menurutnya, regulasi ketenagakerjaan juga perlu memberikan ruang bagi perusahaan untuk tumbuh dan berinvestasi.

"Jadi, bukan berarti dunia usaha menolak perlindungan pekerja. Yang kami minta adalah keseimbangan. Pekerja harus terlindungi, tetapi perusahaan juga harus memiliki ruang untuk tumbuh, berinvestasi, dan menciptakan lapangan kerja. Kalau perusahaan sehat dan investasi terus masuk, kesempatan kerja dan kesejahteraan pekerja juga akan meningkat," terang dia.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan UU Pelindungan Ketenagakerjaan memperkuat perlindungan bagi pekerja, pencari kerja, peserta pemagangan, hingga pengusaha.

"Secara keseluruhan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan telah merefleksikan keseimbangan antara perlindungan hak-hak dasar pekerja atau buruh, dan keberlangsungan dunia usaha," kata Yassierli dalam sambutannya saat Rapat Paripurna.

Adapun UU baru tersebut antara lain mengatur larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja. Beleid ini juga mengatur dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang terkena PHK.

Perlindungan bagi pekerja perempuan juga diperkuat, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran berikut upahnya. Sementara peserta pemagangan mendapatkan sejumlah kepastian, mulai dari pembatasan waktu magang, uang saku, perlindungan K3, kepesertaan jaminan sosial JKK dan JKM, hingga sertifikat pemagangan.

Di sisi lain, Kadin meminta pemerintah memastikan aturan turunan UU tersebut dibahas secara terbuka bersama pemerintah, serikat pekerja, dan dunia usaha.

"Kadin berharap aturan turunannya nanti dibahas secara terbuka bersama pemerintah, serikat pekerja, dan dunia usaha. Detail implementasi menjadi sangat penting, termasuk masa transisi bagi perusahaan dan kepastian agar tidak terjadi multitafsir di lapangan," jelas Erwin.

Erwin menambahkan, kepastian regulasi menjadi salah satu kebutuhan utama dunia usaha agar Indonesia tetap kompetitif sebagai tujuan investasi.

"Kami berharap setelah UU ini disahkan, pemerintah dapat memberikan kepastian regulasi jangka panjang. Dunia usaha membutuhkan aturan ketenagakerjaan yang jelas, konsisten, dan predictable agar Indonesia tetap kompetitif sebagai tujuan investasi," pungkasnya.

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sah ditetapkan sebagai Undang-Undang dalam dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026). (Tangkapan Layar Youtube/TVR Parlemen) Foto: RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sah ditetapkan sebagai Undang-Undang dalam dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026). (Tangkapan Layar Youtube/TVR Parlemen)


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Cara Pengusaha Hadapi Risiko Bencana Gempa, Erupsi - Karhutla