MARKET DATA

Pengusaha Nilai UU Ketenagakerjaan Baru RI Memberatkan, Minta Ini

Martyasari Rizky,  CNBC Indonesia
08 October 2026 11:30
Massa elemen buruh berunjuk rasa di depan gedung MPR/DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Siang ini, massa telah memenuhi kawasan DPR, Selasa (6/10/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Massa elemen buruh berunjuk rasa di depan gedung MPR/DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Siang ini, massa telah memenuhi kawasan DPR, Selasa (6/10/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Undang Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru saja disahkan DPR RI mulai mendapat perhatian dari dunia usaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai pemerintah perlu memberikan insentif untuk menjaga daya saing usaha dan minat investasi di Indonesia.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam mengatakan pihaknya masih mempelajari isi UU tersebut. Namun, dari kajian awal, terdapat kekhawatiran aturan baru itu berpotensi menambah beban bagi dunia usaha.

"Sedang kita pelajari isi UU nya. Kelihatannya akan memberatkan dunia usaha," kata Bob kepada CNBC Indonesia, Kamis (8/10/2026).

Menurut Bob, pemerintah perlu memberikan dukungan lebih besar kepada dunia usaha setelah aturan ketenagakerjaan baru tersebut berlaku. Insentif dinilai penting untuk menjaga agar peningkatan pelindungan pekerja tidak menggerus daya saing perusahaan maupun minat investor.

"Pemerintah perlu full effort dengan insentif, untuk tetap menjaga daya saing usaha dan minat untuk investasi," ujarnya.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelumnya telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 6 Oktober 2026. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, aturan tersebut dirancang untuk memberikan pelindungan pekerja yang lebih berkeadilan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam dunia kerja.

Yassierli menyebut UU tersebut menjawab Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 sekaligus menyatukan norma UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja yang selama ini dinilai memicu ketidakpastian.

Ilustrasi karyawan Duniatex tengah bekerja di lini produksi tekstil. (Dok. Duniatex)Ilustrasi karyawan Duniatex tengah bekerja di lini produksi tekstil. (Dok. Duniatex) Foto: Ilustrasi karyawan Duniatex tengah bekerja di lini produksi tekstil. (Dok. Duniatex)

"Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang," kata Yassierli

UU tersebut memuat sejumlah ketentuan baru maupun penguatan aturan terkait ketenagakerjaan. Di antaranya larangan diskriminasi dalam rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, serta hubungan kerja.

Pemerintah juga memperkuat pelindungan bagi pencari kerja melalui keterbukaan informasi pasar kerja dan kewajiban pelaporan lowongan kerja untuk mencegah percaloan, penipuan, hingga lowongan kerja fiktif.

Untuk pemagangan, masa pemagangan dibatasi maksimal enam bulan. Peserta juga berhak memperoleh uang saku, pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.

"Pemagangan bukan untuk menggantikan pekerja dengan tenaga murah," tegas Yassierli.

UU baru juga mengatur larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja. Selain itu, pemerintah memperkuat aturan mengenai K3, hak pekerja perempuan dan penyandang disabilitas, serta jaring pengaman bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Di sisi lain, pengawasan ketenagakerjaan diperkuat melalui pengawas yang lebih profesional, independen, dan proaktif. Sanksi administratif dan pidana juga diterapkan secara berjenjang.

"Sanksi administratif dan pidana diterapkan secara berjenjang untuk memberikan efek jera, sekaligus tetap menjaga keberlangsungan usaha," ujar Yassierli.

Adapun untuk menghadapi perubahan dunia kerja, UU tersebut turut mengatur pekerjaan fleksibel atau future of work, memperkuat BNSP sebagai lembaga independen di bawah Presiden, serta mendorong integrasi data ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah.

(wur) [Gambas:Video CNBC]
Next Article UU Baru Diketok, Menaker Ingatkan Larangan Tahan Ijazah-Diskriminasi


Most Popular
Features