MK Tidak Terima Gugatan Ijazah Wapres Gibran, Ini Tanggapan Dasco

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Rabu, 07/10/2026 15:32 WIB
Foto: Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya Sufmi Dasco Ahmad. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya Sufmi Dasco Ahmad menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ditemui di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026), Dasco mengaku sudah mendengarkan putusan MK.

"Tentunya kita hormati keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Dasco.

Menurut dia, keputusan yang diambil sudah jelas, yaitu MK tidak dapat menerima gugatan terkait ijazah Gibran.

"Nah, oleh karena itu, kita hormati keputusan MK tersebut," sambungnya seperti dilansir detik.com.

Dasco mengaku belum mempelajari pertimbangan putusan tersebut secara mendalam. Dia mengaku baru mendengar putusan tersebut.



(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Alasan MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran Rakabuming Raka