Profil Taipan Sawit RI Surya Darmadi & Sitaan Rp1,9 T di Singapura
Jakarta, CNBC Indonesia - Hampir S$140 juta atau sekitar Rp1,9 triliun dana milik Bill Darmadi, putra taipan sawit Indonesia Surya Darmadi, tetap disita otoritas Singapura selama 12 bulan ke depan. Dana tersebut menjadi bagian dari penyelidikan atas dugaan aliran hasil tindak pidana yang berkaitan dengan kasus korupsi dan pencucian uang Surya Darmadi.
Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) menyita dana dari empat rekening bank milik Bill pada 17 Mei 2023. Otoritas Singapura menyelidiki dugaan bahwa Bill membantu mempertahankan hasil kejahatan yang berasal dari tindak pidana yang dilakukan ayahnya.
Pengadilan Singapura mencatat adanya aliran dana dari sejumlah perusahaan Indonesia yang terhubung dengan Surya menuju perusahaan milik Bill di Singapura, yakni Palmbridge Ltd dan Rich Asian Pte Ltd. Dari kedua perusahaan tersebut, dana kemudian mengalir ke sejumlah rekening bank Bill.
Dalam putusan terbarunya, hakim memang menemukan kelalaian prosedural signifikan oleh CPIB, termasuk keterlambatan melaporkan penyitaan kepada pengadilan dan tidak memberikan kesempatan yang semestinya kepada Bill untuk didengar.
"Kelalaian tersebut signifikan dan tidak boleh terulang," kata Hakim Distrik Shen Wanqin.
Meski demikian, hakim menilai pelanggaran prosedural tersebut tidak otomatis membuat dana harus dikembalikan. Pengadilan masih menemukan dasar yang masuk akal untuk menduga sebagian besar dana merupakan hasil tindak pidana, sehingga penyitaan tetap dilanjutkan selama 12 bulan.
Masuk Forbes hingga Nusakambangan
Surya Darmadi lahir di Medan pada 4 Maret 1952. Ia dikenal sebagai pendiri Darmex Agro Group sekaligus pemilik PT Duta Palma Group yang membangun bisnis dari sektor perbankan sebelum kemudian berfokus pada perkebunan kelapa sawit.
Untuk latar belakang pendidikan, informasi publik mengenai Surya tergolong terbatas. Salah satu profil menyebut Surya hanya menamatkan pendidikan hingga tingkat SMP, tetapi tidak mencantumkan nama sekolahnya. Belum ditemukan sumber publik yang dapat diverifikasi mengenai pendidikan SMA maupun perguruan tinggi yang pernah ditempuhnya.
Surya disebut pernah menjadi pemilik Bank Kesawan sebelum beralih mengembangkan bisnis sawit. Pada 1987, ia mendirikan Darmex Agro Group yang kemudian berkembang melalui bisnis perkebunan di Riau, Sumatra dan Kalimantan.
Bisnis tersebut membuat namanya masuk Forbes Indonesia Rich List 2018 di peringkat ke-28, dengan kekayaan yang ditaksir sekitar US$1,45 miliar atau sekitar Rp26 triliun.
Dalam kehidupan keluarga, sumber resmi perkara mengonfirmasi Surya memiliki istri, anak dan menantu. Dua anak yang teridentifikasi secara publik adalah Bill Darmadi dan Cheryl Darmadi.
Cheryl Darmadi terseret perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi PT Duta Palma Group dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Januari 2025. Pada Agustus 2025, ia masuk DPO setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, dengan Kejagung menyebut Cheryl berada di Singapura dan memproses pengajuan red notice Interpol.
Perjalanan bisnis Surya kemudian berbalik setelah ia terseret perkara korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Riau dan TPPU. Ia sempat menjadi buronan KPK sejak 2019 sebelum menyerahkan diri kepada Kejaksaan Agung pada 15 Agustus 2022.
Surya kini berstatus terpidana dan menjalani hukuman 16 tahun penjara. Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 4950 K/Pid.Sus/2023 pada 14 September 2023 menyatakan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, dengan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp2,238 triliun.
Surya ditempatkan di Lapas Nusakambangan. Dalam sidang pada 10 April 2026, ia meminta dipindahkan dengan alasan kondisi kesehatannya, termasuk penyakit jantung.
Bill Darmadi, Putra Surya yang Jadi Sorotan
Bill Darmadi sendiri merupakan putra Surya Darmadi yang memiliki aktivitas bisnis di Singapura. Informasi personal mengenai Bill, seperti tanggal lahir, usia, sekolah, dan universitasnya, belum banyak tersedia dalam sumber publik resmi yang dapat diverifikasi.
Yang tercatat dalam dokumen pengadilan Singapura, Bill merupakan direktur sekaligus pemegang saham Palmbridge Ltd dan Rich Asian Pte Ltd. Kedua perusahaan tersebut menjadi bagian dari penelusuran aliran dana yang dilakukan CPIB.
Pengadilan mencatat sekitar S$130 juta mengalir dari Palmbridge dan Rich Asian ke dua rekening UOB milik Bill, sementara sekitar US$6,1 juta lainnya ditransfer dari Palmbridge ke rekening Citibank miliknya. Bill kemudian mengajukan keberatan atas kelanjutan penyitaan dan meminta agar dana tersebut dikembalikan.
Meski sebagian dana masih belum dapat ditelusuri secara langsung ke tindak pidana, pengadilan memutuskan hampir S$140 juta tetap disita karena proses hukum masih berlangsung. Sekitar US$8,66 juta atau Rp154,1 miliar disebut belum dapat dipastikan keterkaitannya dengan aliran dana hasil kejahatan Surya.
Bill sendiri bukan pihak yang telah dinyatakan bersalah atas perkara korupsi Surya. Statusnya dalam proses Singapura adalah pihak yang rekeningnya disita dan yang kepentingan asetnya terdampak proses hukum, sementara pengadilan masih memeriksa asal-usul dana tersebut.
(tfa/luc)