Jangan Kaget! Nilai Pasar Karbon RI Bisa Tembus Rp 137,83 Triliun

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Selasa, 06/10/2026 17:05 WIB
Foto: Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan (Zulhas) saat menyampaikan pemaparan dalam Lampung Financial Festival di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Sabtu (5/9/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan membeberkan pasar karbon Indonesia berpotensi menghasilkan nilai hingga US$ 7,7 miliar atau setara Rp 137,83 triliun (asumsi kurs Rp 17.900 per US$) per tahun.

Potensi tersebut didorong melalui penerapan kebijakan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025.

Zulhas yang juga sebagai Ketua Komite Pengarah NEK menyebutkan bahwa pasar karbon berfungsi sebagai mesin pertumbuhan hijau dan pintu masuk pembiayaan internasional. Dia menegaskan bahwa tolok ukur keberhasilan kebijakan tersebut dihitung dari besarnya dana yang mengalir langsung ke masyarakat di tingkat tapak.


"Pasar karbon Indonesia berpotensi menghasilkan nilai hingga US$ 7,7 miliar setiap tahun. Ukuran keberhasilannya bukan hanya angka itu, melainkan berapa banyak yang sampai kepada petani, nelayan, masyarakat desa, dan kawasan hutan," ungkapnya dalam acara Indonesia International Sustainability Forum (IISF) 2026 di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun sejak Perpres diterbitkan pada Oktober 2025, pemerintah telah mengoperasikan Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) dan menerbitkan empat proyek awal di sektor kehutanan.

Empat proyek kehutanan tersebut mencatatkan potensi penurunan emisi sebesar 30 juta ton CO2 ekuivalen dengan estimasi nilai transaksi ekonomi mencapai Rp 5 triliun, serta potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 500 miliar.

"Empat proyek awal yang telah diterbitkan memiliki total potensi penurunan emisi sebesar 30 juta ton CO2 ekuivalen. Estimasi nilai transaksi ekonominya mencapai Rp 5 triliun, dengan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak sekitar Rp 500 miliar," paparnya.

Pemerintah memanfaatkan tiga instrumen utama pembiayaan iklim yang berfokus pada NEK. Instrumen tersebut meliputi pasar karbon melalui perdagangan dalam dan luar negeri, pajak karbon atas emisi langsung, serta pembayaran berbasis kinerja (result-based payment).

"Tools pertama adalah pasar karbon, yaitu tempat pengurangan emisi diperjualbelikan melalui perdagangan di dalam negeri antarindustri, pasar sukarela di mana perusahaan global membeli untuk memenuhi komitmen iklim mereka, dan kerja sama antarnegara di bawah Persetujuan Paris," terangnya.

Setelah sektor kehutanan, pemerintah menyiapkan sektor pertanian dan karbon biru (blue carbon) untuk diterapkan selanjutnya. Upaya tersebut bertujuan agar pembiayaan karbon dapat menjangkau petani, nelayan, dan masyarakat pesisir di luar korporasi besar.

"Pertanian dan karbon biru berada dalam gelombang berikutnya. Artinya, pembiayaan karbon akan menjangkau petani, nelayan, dan masyarakat pesisir, bukan hanya korporasi besar," tandasnya.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jurus KKP Cegah Alih Fungsi Lahan Mangrove-Perkuat Pasar Karbon