Video: Jaksa Agung 'Pamer" Tumpukan Uang Sitaan Satgas PKH ke Prabowo
Jakarta, CNBC Indonesia- Kejaksaan Agung RI & Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada Selasa (06/10/2026) melaksanakan penyerahan uang denda administratif bidang kehutanan dan penyelamatan keuangan negara dari perkara tindak pidana khusus tahap 8 sebesar Rp 13,241 Triliun kepada kas negara.
Dihadapan Presiden Prabowo Subianto, Satgas PKH juga menyampaikan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare. Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyebutkan penyerahan uang Rp 13,241 Triliun ini terdiri atas Rp 3,465 Triliun hasil penagihan denda administratif bidang kehutanan, Rp 1,535 Triliun PNBP Kejaksaan RI dan Penegakan tindak pidana khusus serta RP 8,229 triliun merupakan penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH yang merupakan Kerjasama 12 K/L
Satgas PKH hingga 2026 berhasil melakukan penguasaan Kembali kawasan hutan sektor perkebunan seluas 6.206.212 hektare dan sektor pertambangan seluas 14.638 hektare.
Selengkapnya simak Breaking News, CNBC Indonesia (Selasa, 06/10/2026)