Pabrik Tekstil Makin Kolaps 1-2 Tahun ke Depan Jika RUU Ini Disahkan

Martya Rizky, CNBC Indonesia
Senin, 05/10/2026 20:40 WIB
Foto: (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) memproyeksikan sejumlah pabrik tekstil berpotensi kolaps dalam 1-2 tahun ke depan, jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan diterapkan. Pengusaha menilai sejumlah ketentuan dalam draf RUU tersebut berisiko menahan investasi dan ekspansi industri.

Direktur Eksekutif API, Danang Girindrawardana mengatakan, kondisi industri tekstil saat ini belum sepenuhnya membaik. Industri masih menghadapi tekanan geopolitik, ketergantungan bahan baku impor, hingga masuknya barang impor ilegal.

Menurutnya, tambahan beban regulasi melalui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan justru dapat memperburuk kondisi industri padat karya.


"Proyeksi kita adalah kalau ini diimplementasikan maka investasi akan sangat tidak berkembang. Tidak, bukan menutup, tapi dalam jangka waktu 1-2 tahun ke depan pasti ada banyak pabrik yang kolaps, karena situasi perdagangannya tidak muncul dengan baik. Trade ekspor impor kita akan berkurang, ditambah beban dalam negeri yang semakin meningkat," kata Danang kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Danang menegaskan kondisi industri tekstil saat ini belum pulih sepenuhnya. "Situasinya belum membaik, justru malah diperberat dengan Rancangan Undang-Undang ini. Jadi kita justru menambah dobel kekhawatirannya," ujarnya.

Dia mengatakan, industri tekstil pada semester II-2026 masih mencatat pertumbuhan produksi sekitar 3%. Namun, dia pesimistis kinerja industri pada 2027 jika RUU tersebut diterapkan.

"Kita pesimis 2027 akan baik, kalau aturan ini diterapkan," tutur dia.

Menurut Danang, persoalan yang dikhawatirkan pengusaha bukan hanya ancaman penutupan pabrik, tetapi juga tertahannya investasi dan ekspansi perusahaan.

API menilai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan seharusnya tidak hanya berfokus pada perlindungan pekerja yang sudah bekerja, tetapi juga memperhatikan penciptaan lapangan kerja baru. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepastian hukum bagi pengusaha, daya saing industri, dan penciptaan kesempatan kerja.

Danang bahkan menilai regulasi yang terlalu ketat dapat mendorong perusahaan mengurangi penggunaan tenaga kerja manusia dan beralih ke teknologi.

"Perusahaan buka lapangan kerja untuk robot, bukan untuk manusia, pasti akan bergeser begitu. Karena kalau mempekerjakan manusia ribetnya setengah mati. Lebih banyak diancam pidana kita. Mendingan merekrut robot," sebut Danang.

Salah satu poin yang menjadi sorotan API adalah banyaknya ketentuan sanksi pidana dalam draf RUU. Ia menyebut UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan memiliki enam pasal yang mencakup ketentuan pidana, sementara dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ancaman pidana disebut berkembang menjadi 33 pasal.

Danang menilai perluasan tersebut mencakup sejumlah pelanggaran yang sebelumnya berada dalam ranah administratif.

Wakil Ketua Umum API, Ian Syarif meminta pemerintah dan DPR membedakan secara tegas pelanggaran administratif, perselisihan hubungan industrial, dan tindak pidana.

"Pengusaha harus patuh. Tetapi jangan setiap kesalahan administratif langsung dibawa ke pidana. Hukum pidana seharusnya ditempatkan sebagai ultimatum remedium, atau upaya terakhir, bukan respons pertama terhadap setiap pelanggaran ketenagakerjaan," kata Ian dalam kesempatan yang sama.

API, katanya, juga menyoroti pembatasan alih daya atau outsourcing dalam draf RUU. Ian menilai pembatasan tersebut dapat mengganggu model bisnis industri tekstil yang selama ini banyak mengandalkan kerja sama dengan industri kecil dan menengah.

Menurut Ian, mayoritas perusahaan tekstil di Jawa Barat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mengerjakan bagian tertentu dari proses produksi. Untuk industri besar, praktik capacity sharing disebut dapat mencapai sekitar 20%, sementara pada sektor UKM porsinya bisa lebih besar.

"Jadi ketika membatasi berdasarkan jenis industri, saya rasa itu sangat bahaya," ucapnya.Ia juga menegaskan pembatasan outsourcing sebaiknya tidak mematikan model usaha, melainkan memperkuat kepatuhan perusahaan penyedia jasa.

Selain outsourcing dan sanksi pidana, API menyoroti pengaturan waktu kerja. Asosiasi mengusulkan batas waktu kerja reguler hingga 45 jam per minggu dengan penyesuaian bagi sektor tertentu yang memiliki karakteristik khusus.

Ian menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan industri yang menjalankan sistem shift dan produksi berkelanjutan."Usulan 45 jam bukan untuk mengurangi hak pekerja. Yang kita minta adalah ruang pengaturan waktu kerja yang lebih kompetitif dan sesuai karakter industri, dengan hak istirahat, keselamatan kerja, dan perlindungan pekerja tetap dijaga," terang dia

API juga mengingatkan dampak perubahan aturan terhadap industri kecil dan menengah (IKM). Ian mengatakan kemampuan perusahaan dalam menyerap tambahan kewajiban regulasi berbeda-beda, terutama bagi IKM yang memiliki margin dan modal kerja terbatas.

Di sisi lain, asosiasi menilai dampak RUU tersebut dapat meluas ke ekosistem ekonomi di sekitar kawasan industri apabila perusahaan padat karya mengurangi produksi atau ekspansi.

Menurutnya, industri tekstil memang memiliki kontribusi relatif kecil terhadap neraca perdagangan, tetapi memiliki efek berganda yang besar terhadap ekonomi lokal seperti kos-kosan, warung makan, bengkel, hingga jasa transportasi.

API meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan kembali desain RUU tersebut agar perlindungan pekerja tidak justru menghambat penciptaan lapangan kerja.


(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:

Perizinan Dipercepat, BP Batam Bidik Target Investasi Rp70 T di 2026