Airlangga: Diskon Tiket Pesawat Nataru Belum Masuk Stimulus
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan insentif harga tiket pesawat pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027 belum dimasukkan ke dalam paket stimulus akhir tahun 2026 sebesar Rp 31 triliun.
Hal ini dipastikan oleh Menko Airlangga Hartarto saat ditemui pewarta di kantornya, Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (5/10/2026).
"Tiket pesawat belum (masuk ke paket stimulus)," ujarnya.
Adapun, stimulus yang sudah dihitung oleh pemerintah a.l bantuan beras 10 Kg untuk tiga bulan dan bantuan beras. Stimulus tersebut, kata Airlangga, sudah dihitung dan akan disalurkan pada kuartal IV-2026.
Sebagai langkah responsif pada Kuartal IV-2026, Pemerintah telah menyiapkan program pembukaan rekening bank bagi seluruh warga negara berusia di atas 17 tahun yang difokuskan pada masyarakat kelompok desil 1 hingga desil 4.
Saat ini, penetapan jumlah sasaran penerima manfaat tengah menjalani proses cross-check data antar Kementerian/Lembaga terkait guna memastikan ketepatan penyaluran.
Guna menjaga ketahanan pangan, Pemerintah menyalurkan bantuan beras 10 kg per bulan untuk periode Oktober hingga Desember 2026 senilai Rp17,5 triliun kepada 33.244.408 KPM desil 1-4. Pelindungan pekerja juga diperkuat melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU) tiga bulan sebesar Rp300 ribu per bulan bagi 13,3 juta pekerja dengan anggaran hampir Rp12 triliun.
Memasuki 2027, Pemerintah melanjutkan program magang bagi 150 ribu peserta dan pelatihan vokasi bagi 300 ribu orang. Pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan diperluas ke seluruh sektor untuk 7,5 juta pekerja, serta dilakukan pembahasan penyesuaian PTKP bersama Kementerian Keuangan.
Dukungan sektor perumahan dipacu melalui perpanjangan fasilitas PPN DTP hingga 2027 untuk rumah sampai Rp2 miliar, serta PPN DTP atas bagian harga hingga Rp2 miliar untuk rumah berharga sampai Rp5 miliar. Pemerintah juga menyiapkan KPR bersubsidi bunga 6% bagi masyarakat berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta untuk rumah hingga Rp500 juta.
Pada aspek ketenagakerjaan, diskon iuran JKK dan JKM bagi pekerja bukan penerima upah dilanjutkan pada 2027, sementara pemanfaatan JKP selama enam bulan disesuaikan dengan skala penghasilan. Di sektor industri perhiasan, Pemerintah menyusun standar PPN baru untuk logam mulia kadar 99,9% guna mempermudah pemanfaatan fasilitas fiskal.
(chd/haa)