Pasang Target Ambisius, Tax Ratio RI Tembus 9% Pertama Kali Sejak 2016
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan rasio pajak (tax ratio) sebesar 9,26% pada tahun anggaran 2027, yang merupakan tertinggi dalam 10 tahun terakhir atau sejak 2016.
"Jadi rasio pajak dari sisi indikator kinerja perpajakan di tahun 2027 itu ditargetkan di angka 9,26%. Ini Alhamdulillah bisa kembali berada di angka di atas 9 persen. Kalau kita lihat dari 10 tahun atau 1 dekade terakhir, kita belum pernah di atas 9%." ungkap Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat Media Gathering, pada Senin (5/10/2026).
Bimo optimis mampu mencapai target tax ratio tertinggi satu dekade tersebut karena sejalan dengan kinerja rasio tax buoyancy yang, yakni 2,49 pada outlook 2026 dan 1,41 pada proyeksi 2027.
Tax buoyancy adalah indikator untuk mengukur seberapa besar respons atau perubahan penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi yang diukur dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Adapun tax buoyancy lebih dari satu menandakan kinerja penerimaan pajak melampaui kinerja ekonomi. Sebaliknya, tax buoyancy dengan nilai kurang dari satu atau negatif menandakan kinerja pajak yang tidak sebanding dengan performa ekonomi negara tersebut.
"Tahun 2027 kita berani menargetkan angka di atas 9%. Konteksnya teks buoyancy juga diproyeksikan meningkat menjadi 2,49 pada saat outlook 2026 dan di angka 1,41 di APBN 2027," ujar Bimo.
Dirinya menjelaskan bahwa saat tax buoyancy pada 2027 diperkirakan mencapai 1,41 kali apabila terjadi pertumbuhan ekonomi 1% maka penerimaan pajak akan naik 1,41.
"Nah ini mudah-mudahan dengan seperti ini kita bisa menunjukkan bahwa kinerja administrasi pemuatan pajak semakin membaik, semakin sustain dan basis revenue yang dihasilkan pun juga semakin bisa membersamai pertumbuhan ekonomi," ucap Bimo.
Peningkatan rasio pajak dan juga teks buoyancy didukung dengan penguatan administrasi perpajakan, perluasan basis pajak serta implementasi coretax yang semakin optimal, sehingga semakin meningkatkan efektivitas pemungutan pajak.
Berdasarkan DJP, rasio pajak dalam outlook 2026 sebesar 8,96% dan diperkirakan akan meningkat 9,26% pada 2027.
Secara rata-rata dalam satu dekade tax ratio dalam periode 2016-2025 mencapai 8,36%. Sementara sejak 2016, realisasi tax ratio tertinggi tercatat pada 2023 sebesar 8,94% dan terendah saat terjadi pandemi Covid-19 pada 2020 sebesar 6,94%.
(ras/haa)