Negara Krisis Kembali Utang ke IMF Rp 6,14 Triliun
Jakarta, CNBC Indonesia - Sri Lanka kembali mendapat akses pendanaan dari Dana Moneter Internasional (IMF) setelah mencapai kesepakatan tingkat staf terkait tinjauan ketujuh program Extended Fund Facility (EFF). Nilai pendanaan yang disiapkan mencapai sekitar US$345 juta atau sekitar Rp6,14 triliun.
IMF menyatakan pencairan dana tersebut masih membutuhkan persetujuan Dewan Eksekutif IMF. Kesepakatan juga bergantung pada keselarasan anggaran Sri Lanka 2027 dengan ketentuan program serta penyelesaian tinjauan terkait jaminan pembiayaan.
"Tinjauan jaminan pembiayaan akan mengonfirmasi kontribusi pembiayaan dari mitra multilateral dan menilai apakah restrukturisasi utang sudah memadai," kata IMF dalam pernyataannya, seperti dikutip Reuters, Senin (5/10/2026).
Sri Lanka merupakan salah satu negara yang mengalami krisis ekonomi parah pada 2022 akibat kelangkaan dolar AS. Negara kepulauan tersebut saat ini menjalankan program IMF senilai US$2,9 miliar (sekitar Rp51,62 triliun) untuk membantu pemulihan ekonominya.
Jika seluruh persyaratan terpenuhi, Sri Lanka akan memperoleh akses ke Special Drawing Rights (SDR) IMF yang setara dengan sekitar US$345 juta. Dengan pencairan tersebut, total dana yang telah disalurkan IMF kepada Sri Lanka akan mencapai sekitar US$2,7 miliar (Rp48,06 triliun).
Sebelumnya pada Mei, IMF memproyeksikan ekonomi Sri Lanka tumbuh 3% pada tahun ini. Proyeksi itu disampaikan setelah IMF menyetujui pencairan dana senilai US$700 juta (sekitar Rp12,46 triliun) dalam dua tahap untuk memperkuat cadangan devisa negara tersebut.
Namun, IMF memperingatkan Sri Lanka masih menghadapi risiko terhadap pemulihan ekonominya. Ketidakpastian akibat perang di Timur Tengah, perdagangan global, serta dampak fenomena cuaca El Niño dinilai dapat menekan perekonomian negara yang mengimpor seluruh kebutuhan bahan bakarnya.
IMF juga mendesak pemerintah Sri Lanka membiarkan harga bahan bakar domestik menyesuaikan harga internasional, sembari memastikan kelompok masyarakat rentan tetap mendapatkan perlindungan.
(tfa/sef) [Gambas:Video CNBC]