Korsel "Haramkan" Bisnis Daging Anjing di 2027, Nggak Boleh Dimakan
Jakarta, CNBC Indonesia - Bisnis daging anjing di Korea Selatan (Korsel) bakal berakhir pada 2027 setelah pemerintah secara bertahap menghentikan peternakan, penyembelihan, perdagangan, hingga restoran yang menjual daging anjing. Namun, di tengah penutupan industri tersebut, nasib ribuan anjing yang tersisa masih menjadi persoalan.
Melansir Yonhap, Jumat (2/10/2026), sebanyak 46 anjing baru-baru ini diselamatkan dari sebuah peternakan daging anjing di Kabupaten Gangjin, sekitar 363 kilometer selatan Seoul. Anjing-anjing tersebut kemudian dikirim ke Amerika Serikat (AS) dan Kanada untuk mendapatkan rumah baru.
Operasi penyelamatan selama dua jam itu dilakukan dengan mengeluarkan anjing satu per satu dari puluhan kandang. Peternakan tersebut diperkirakan pernah menampung hampir 1.000 anjing dan ditemukan dalam kondisi kotor, sementara sejumlah kalung rusak mengindikasikan sebagian anjing kemungkinan pernah menjadi hewan peliharaan sebelum berakhir di peternakan.
"Ini sungguh mengharukan," ujar manajer kampanye Humane World for Animals, Lee Sang-kyung, berharap penyelamatan tersebut dapat menjadi pesan bahwa "tidak akan ada lagi perdagangan daging anjing, industri daging anjing, maupun konsumsi daging anjing mulai Februari 2027".
Majelis Nasional Korsel mengesahkan undang-undang pada Januari 2024 untuk menghapus industri daging anjing secara bertahap. Pemilik usaha yang menutup peternakan dijanjikan kompensasi sekitar 225.000-600.000 won per ekor (sekitar Rp2,98 juta-Rp7,95 juta), dengan pembayaran lebih tinggi bagi mereka yang menutup usaha lebih awal.
Kementerian Pertanian mencatat sekitar 5.898 usaha terkait industri daging anjing saat aturan tersebut disahkan. Hingga Mei, sekitar 82% peternakan daging anjing yang terdaftar telah ditutup, menyisakan 272 peternakan, sementara jumlah anjing di peternakan menyusut dari sekitar 467.000 ekor menjadi sekitar 22.000 ekor.
Namun, tidak semua anjing dapat langsung diselamatkan atau mendapatkan rumah baru. Berdasarkan data pemerintah, hanya sekitar 800 anjing yang dikeluarkan dari peternakan telah ditangani pemerintah daerah atau diadopsi, sementara tempat penampungan juga menghadapi keterbatasan kapasitas.
Masalah lainnya adalah status hukum hewan di Korea Selatan yang masih dikategorikan sebagai "properti". Pemerintah daerah maupun kelompok penyelamat membutuhkan persetujuan pemilik peternakan untuk mengambil alih anjing, sehingga hewan yang tersisa berisiko terlantar atau mengalami penyakit jika pemilik menunda penutupan usaha.
Lee memperingatkan persoalan tersebut tidak otomatis hilang setelah larangan berlaku penuh. Kegiatan peternakan, pembiakan, penyembelihan, dan perdagangan berskala kecil, ujarnya, mungkin saja masih terjadi.
Seorang pejabat Kementerian Pertanian mengatakan pemerintah menyadari persoalan tersebut. Otoritas akan terus bekerja sama dengan kelompok perlindungan hewan serta pemerintah daerah untuk mencari solusi.
(tfa/sef)