MK Gelar Sidang Ijazah Wapres Gibran, Pembacaan Putusan 5 Oktober 2026

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Jumat, 02/10/2026 11:10 WIB
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Konstitusi (MK) sedang memproses perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai gugatan terhadap syarat pendidikan atau ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Gugatan tersebut diajukan oleh 12 pemohon yang dipimpin oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana.

Berikut rangkaian waktu sidang MK:

* 10 September 2026: Para pemohon resmi mengajukan permohonan sengketa ke MK.
* 17 September 2026: MK melakukan registrasi perkara dan mengirimkan salinan permohonan kepada KPU serta Bawaslu.
* 21 September 2026: Sidang pendahuluan pertama digelar untuk mendengarkan pokok permohonan pemohon.
* 23 September 2026: Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak KPU dan Bawaslu.
* 28 September 2026: MK membacakan putusan sela terkait kelanjutan perkara.
* 29 September-1 Oktober 2026: Memasuki tahap pembuktian, pemeriksaan saksi, serta mendengarkan keterangan ahli dari berbagai pihak.
* 2-5 Oktober 2026: Agenda Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membahas hasil persidangan.
* 5 Oktober: Pembacaan putusan


Testimoni mantan ketua KPU
Kemarinn, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dihadirkan sebagai saksi oleh KPU dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 (PHPU). Hasyim mengungkapkan alasan tidak ragukan surat keterangan kelulusan sekolah Gibran.

Sidang gugatan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 digelar terkait ijazah Gibran ini digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026) malam. Awalnya, Hasyim menjelaskan dalam undang-undang, pihak yang memiliki kewenangan mendaftarkan calon adalah partai politik atau gabungan partai politik.

"Hubungan hukum KPU itu adalah dengan partai politik atau gabungan partai politik, bukan dengan calon. Nah, dokumen-dokumen persyaratan calon itu yang menyampaikan adalah partai politik," jelas Hasyim seperti dilansir detik.com, Jumat (2/10/2026).

Hasyim mengatakan, saat itu KPU menerima dokumen persyaratan calon dari partai pengusung dan melakukan pengecekan kelengkapan. Jika dinilai lengkap, maka KPU akan mengeluarkan berita acara penerimaan dokumen pendaftaran.

Kemudian, internal KPU melakukan penelitian administrasi sesuai aturan perundang-undangan. Penelitian administrasi tersebut meliputi pemeriksaan kebenaran dan keabsahan dokumen.

Pertama adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dengan penjelasan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Dalam dokumen itu, kata Hasyim, pihaknya melihat penjelasan mengenai biodata Gibran. Dokumen itu juga menjelaskan jika Gibran telah menamatkan pendidikan di Sydney, Australia pada 2006.

"Telah menyelesaikan pendidikan 'grade 12' di UTS Insearch, Sydney, Australia tahun 2006. Yang bersangkutan dinilai memiliki penghargaan setara tamat. Jadi ada frasa atau ada kata 'tamat', sekolah menengah kejuruan (SMK) program keahlian akuntansi dan keuangan di Indonesia," ungkap Hasyim.

Hasyim menjelaskan, dokumen itu merupakan Surat Keterangan Penyetaraan untuk Pendidikan Menengah yang diterbitkan di Jakarta, 6 Agustus 2019. Fotokopi surat keterangan tersebut juga telah dilegalisir tanggal 24 Oktober tahun 2023.

"Dokumen yang kedua adalah untuk penyetaraan pendidikan tingkat tinggi, itu berupa Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 229/.../2019 tentang Hasil Penilaian Kesetaraan Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka," tutur Hasyim.


(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan