Sah! Shopee-Tokopedia-Lazada-Blibli Mulai Pungut PPh Pedagang Online
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang online melalui marketplace mulai 1 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, terdapat empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada.
"Terkait dengan PPh Pasal 22 marketplace sudah mulai dilaksanakan 1 Oktober, ada empat marketplace yang kita tunjuk: Blibli, Tokopedia, Lazada, dan Shopee," kata Bimo dalam Media Gathering di Bogor, Kamis (1/10/2026).
Menurut Bimo, penerapan kebijakan tersebut telah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, termasuk kesiapan administrasi dan sistem dari masing-masing marketplace serta para pelaku usaha.
Ia menegaskan bahwa kebijakan PPh Pasal 22 marketplace bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Tentu kita pastikan bahwa kebijakan-kebijakan ini, ini sebenarnya bottom line-nya bukan merupakan jenis pajak baru, tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai," kata Bimo.
Bimo mengatakan, pemerintah memastikan penunjukan marketplace sebagai pemungut dapat mulai dieksekusi pada 1 Oktober 2026 setelah melalui proses evaluasi dan mempertimbangkan kesiapan masing-masing pihak.
"Kita memastikan 1 Oktober ini keputusan penunjukan marketplace kita eksekusi dan sesuai dengan hasil evaluasi. Pemerintah menetapkan pemungutan dilaksanakan mulai 1 Oktober 2026," jelasnya.
Ia menambahkan, penerbitan keputusan tersebut juga bertujuan memberikan kepastian mengenai jangka waktu dan mekanisme pemungutan bagi marketplace maupun pedagang yang berjualan melalui platform digital.
Bimo menjelaskan, kebijakan tersebut pada dasarnya ditujukan untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang setara antara transaksi perdagangan konvensional dan transaksi melalui marketplace.
"Logikanya simple, kalau beli pulpen di toko buku kita bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Maka, beli pulpen di marketplace juga selayaknya harus dipungut PPN. Jadi, tidak ada pajak baru. Ini level of playing field," tutur Bimo.
Penerapan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace sebelumnya direncanakan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Kemudian, kebijakan ini kembali ditunda hingga 31 Oktober 2026. Penundaan ini dimaksud untuk memberikan waktu bagi platform digital mempersiapkan penerapannya.
(haa/haa)