Internasional

Tarif Trump Terancam Batal Lagi, Pengadilan AS Turun Tangan

tfa, CNBC Indonesia
Kamis, 01/10/2026 08:00 WIB
Foto: REUTERS/Dado Ruvic

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan tarif global terbaru Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali menghadapi gugatan hukum. Pengadilan Perdagangan Internasional AS (U.S. Court of International Trade) di Manhattan mulai menguji legalitas tarif yang mencakup hampir seluruh impor AS.

Sidang pada Rabu (30/9/2026) mempertemukan kelompok usaha kecil dan koalisi 25 negara bagian yang dipimpin Partai Demokrat dengan pemerintah Trump. Para penggugat menilai penggunaan Pasal 301 (Section 301) untuk memberlakukan tarif tersebut telah melampaui kewenangan presiden dan tidak didukung penyelidikan spesifik terhadap masing-masing negara.


Pengacara penggugat, Pratik Shah, mengatakan pemerintah menggunakan isu kerja paksa sebagai alasan untuk menghidupkan kembali rezim tarif global Trump yang sebelumnya menghadapi hambatan hukum.

"Kita tahu bahwa ini bukan satu-satunya alasan mereka melakukan hal tersebut," ujar Shah dalam persidangan, seperti dikutip CNBC International, Kamis (1/10/2026).

Tarif terbaru tersebut ditetapkan sebesar 10% atau 12,5% terhadap barang dari 60 negara yang menjadi objek investigasi USTR, dengan sejumlah pengecualian produk. Pemerintah AS menyatakan kebijakan itu ditujukan untuk menekan negara-negara yang dinilai gagal melarang dan menegakkan larangan impor barang yang diproduksi menggunakan kerja paksa.

Shah berargumen bahwa penggunaan Pasal 301 secara serentak terhadap puluhan negara merupakan langkah yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Menurut dia, pemerintah seharusnya memberikan temuan dan dasar yang spesifik untuk setiap negara, bukan menggunakan satu pendekatan umum untuk seluruh negara yang dikenai tarif.

Pemerintah AS membantah tudingan tersebut. Pengacara Departemen Kehakiman Eric Hamilton mengatakan USTR telah melakukan analisis terhadap masing-masing negara dengan menggunakan data, kajian ekonomi, studi kasus, kesaksian dalam sidang publik, serta berbagai tanggapan sebelum menyimpulkan bahwa praktik yang diselidiki membebani perdagangan AS.

Tarif itu sendiri mulai diberlakukan pada Juli setelah USTR melakukan investigasi yang dimulai pada Maret 2026 terhadap 60 perekonomian. USTR menyebut proses tersebut melibatkan lebih dari 1.600 komentar tertulis, lebih dari 100 saksi dalam sidang publik, serta konsultasi dengan lebih dari 45 pemerintah negara yang menjadi objek penyelidikan.

Kasus ini menjadi tantangan hukum terbaru terhadap strategi tarif Trump setelah Mahkamah Agung AS pada Februari membatasi penggunaan kewenangan tarif darurat pemerintah. Para hakim menyatakan akan mengeluarkan putusan secepat mungkin, yang dapat menentukan apakah tarif Pasal 301 tersebut tetap berlaku atau harus dibatalkan maupun ditinjau kembali.


(tfa/tfa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: "Kopi Darat" Trump - Xi Jinping di Washington