Aturan Baru Bansos 2027: Penerima PKH-BPNT Harus Registrasi Online

haa, CNBC Indonesia
Kamis, 01/10/2026 08:10 WIB
Foto: Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan saat menyampaikan Rapat Tingkat Menteri terkait percepatan Bansos Digital, Rabu (1/9/2026). (Dok. Humas KPTDP)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai membuka registrasi ulang bantuan sosial (bansos) untuk tahun 2027 melalui platform Perlinsos Digital. Mulai tahun depan, masyarakat yang ingin menjadi calon penerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) wajib mendaftarkan diri melalui sistem tersebut.

Kebijakan ini ditegaskan dalam Rapat Tingkat Menteri terkait percepatan transformasi digital perlindungan sosial. Pemerintah melalui Kementerian Sosial bersama Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) dan kementerian/lembaga terkait terus memperkuat Perlinsos Digital sebagai pintu masuk baru bagi masyarakat yang ingin mengakses bansos.

Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa registrasi melalui Perlinsos Digital tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima bantuan. Penentuan penerima tetap dilakukan berdasarkan hasil verifikasi, pemadanan data, serta kriteria yang berlaku pada masing-masing program bansos.


Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berharap proses verifikasi menjadi lebih terstruktur sehingga penyaluran bansos semakin tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Ketua KPTDP Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah kini mengerahkan seluruh sumber daya yang dimiliki untuk memperluas jangkauan registrasi masyarakat ke dalam sistem Perlinsos Digital.

"Hari ini pemerintah menggerakkan seluruh kekuatan yang kita miliki, mulai dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, aparat dan pegawai pemerintahan, TNI Polri hingga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menyukseskan registrasi perlinsos ini," kata Luhut dalam keterangannya.

Menurut Luhut, pemerintah menargetkan sebanyak 48 juta orang terdaftar dalam Perlinsos Digital hingga Desember 2026.

"Target kita besar: 48 juta orang terdaftar dalam Perlinsos Digital hingga Desember 2026. Karena itu, semua harus bergerak bersama. Kita harus aktif menjangkau masyarakat, membuka akses seluas-luasnya, dan memastikan tidak ada warga yang berhak justru terlewat," ujarnya.

Ia menegaskan registrasi ini menjadi fondasi penting untuk memastikan penyaluran bansos pada 2027 lebih tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

Saat ini, Perlinsos Digital tercatat telah menjangkau sekitar 5,5 juta pendaftar. Pemerintah optimistis jumlah tersebut dapat meningkat signifikan melalui perluasan akses, penguatan sosialisasi di daerah, serta partisipasi aktif masyarakat.

Dalam rangka memperluas cakupan registrasi, pemerintah juga meluncurkan Gerakan #PeduliTetangga. Melalui gerakan ini, pendamping PKH, RT/RW, pemerintah daerah, hingga masyarakat umum diajak menjadi "Kawan Perlinsos" untuk membantu warga di sekitarnya mengakses Perlinsos Digital.

Masyarakat dapat melakukan registrasi secara mandiri melalui situs perlinsos.kemensos.go.id dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP, nomor meter PLN, serta mengikuti proses verifikasi wajah.

Bagi warga yang mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran, pemerintah menyediakan bantuan melalui Agen Perlinsos, termasuk pendamping PKH, RT/RW, maupun Kawan Perlinsos di lingkungan sekitar.

Pemerintah menegaskan bahwa registrasi hanya merupakan tahap awal dalam proses pendataan dan verifikasi. Adapun keputusan akhir terkait kelayakan penerima bantuan tetap akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan data dan ketentuan masing-masing program bansos.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kemensos Berikan Langkah Tegas Terhadap Aktivitas Judi Online