Truk ODOL Berkeliaran, Semua Bisa Kena Denda-Ancaman Sampai Rp50 M

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Rabu, 30/09/2026 13:55 WIB
Foto: Raker Komisi V DPR dengan beberapa Kementerian termasuk Menhub Dudy Purwagandhi di DPR, Rabu (30/9/26). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menyetujui perluasan pihak yang dapat dikenakan sanksi pidana dalam kasus kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi atau over dimension over loading (ODOL). Dalam revisi ketiga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sanksi pidana tidak lagi hanya diarahkan kepada pengemudi kendaraan yang melakukan pelanggaran ODOL.

"Selanjutnya, pemerintah menyetujui usulan DPR RI mengenai ketentuan pidana, yaitu pemuatan sanksi pidana serta usulan untuk memperluas subjek pengenaannya untuk tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi (over dimension over loading) tidak hanya kepada pengemudi, melainkan juga dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, dan sekaligus pemilik barang," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dalam rapat bersama Komisi V DPR RI, Rabu (30/9/26).

Dalam usulannya, ada 8 Kategori Denda yang mengancam pelaku ODOL:


Kategori I: Rp 1.000.000
Kategori II: Rp 10.000.000
Kategori III: Rp 50.000.000
Kategori IV: Rp 200.000.000
Kategori V: Rp 500.000.000
Kategori VI: Rp 2.000.000.000
Kategori VII: Rp 5.000.000.000
Kategori VIII: Rp 50.000.000.000.

Dengan usulan tersebut, tanggung jawab atas pelanggaran ODOL dapat mencakup lebih banyak pihak dalam rantai pengangkutan barang. Pemilik kendaraan, perusahaan, hingga pemilik barang yang diangkut menjadi subjek yang masuk dalam pengaturan pidana.

Pemerintah menilai perluasan subjek tersebut juga perlu didukung dengan mekanisme pengawasan yang lebih kuat untuk memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi ketentuan muatan dan dimensi.

"Dalam rangka mendukung pelaksanaan dan pengawasan sanksi tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi (over dimension over loading), terdapat penambahan materi mengenai penimbangan kendaraan pada penimbangan alat angkut dan penindakan terhadap pelanggaran penimbangan alat angkut dengan mewajibkan penimbangan penimbangan elektronik," ujarnya.

Dengan demikian, pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang tidak hanya dilakukan melalui penindakan setelah terjadi pelanggaran. Pemerintah juga mengusulkan penguatan proses penimbangan kendaraan melalui sistem elektronik.

Ketentuan mengenai ODOL tersebut menjadi bagian dari pembahasan revisi ketiga UU LLAJ yang saat ini masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2026 sebagai RUU inisiatif DPR RI.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: AHY: Penerapan Zero Odol 2027 Untuk Tekan Kecelakaan