Tok! Mahkamah Agung Izinkan Trump Deportasi Imigran ke Negara Ketiga
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mendapat lampu hijau untuk mempercepat deportasi migran ke negara-negara yang bukan negara asal mereka.
Mahkamah Agung (MA) AS pada Selasa (29/9/2026) waktu setempat mengizinkan kebijakan tersebut diberlakukan kembali tanpa terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada migran untuk menjelaskan risiko bahaya yang mungkin mereka hadapi di negara tujuan.
Keputusan ini memperkuat salah satu instrumen utama pemerintahan Trump dalam menjalankan kebijakan deportasi massal. MA juga sepakat mendengar perkara tersebut pada Desember mendatang, sebelum nantinya mengeluarkan putusan final mengenai legalitas kebijakan tersebut.
Putusan itu muncul setelah Departemen Kehakiman AS mengajukan permohonan darurat agar pengadilan menangguhkan putusan Hakim Distrik AS Brian Murphy yang berbasis di Boston. Murphy sebelumnya menyatakan kebijakan Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) untuk mengirim migran ke apa yang disebut "negara ketiga" melanggar hukum.
Mahkamah Agung AS memiliki enam hakim konservatif dan tiga hakim liberal. Ketiga hakim liberal menyatakan dissent atau berbeda pendapat terhadap keputusan yang memungkinkan deportasi ke negara ketiga kembali berjalan selama proses hukum masih berlangsung.
Perkara ini bermula dari gugatan publik yang diajukan kelompok pembela hak imigran atas nama para migran. Mereka berusaha mencegah pemerintah AS mengirim orang-orang tersebut ke negara ketiga tanpa pemberitahuan serta kesempatan untuk menyampaikan kekhawatiran mengenai ancaman yang mungkin mereka hadapi.
Menurut perhitungan kelompok hak asasi manusia, lebih dari 25.000 migran telah dideportasi ke 29 negara berdasarkan kebijakan yang diterapkan sejak tahun lalu. Sebagian besar dari mereka dikirim ke Meksiko.
Kebijakan tersebut merupakan salah satu dari serangkaian langkah pemerintahan Trump untuk mengejar target deportasi massal. Sejak kembali ke Gedung Putih tahun lalu, Trump menjadikan pengetatan imigrasi sebagai salah satu prioritas utama pemerintahannya.
Dalam praktiknya, pemerintahan AS telah mengirim migran ke sejumlah negara yang memiliki situasi keamanan tidak stabil, termasuk Sudan Selatan. Departemen Luar Negeri AS sendiri meminta warga Amerika menghindari perjalanan ke negara tersebut karena risiko kejahatan, penculikan dan konflik bersenjata.
Selain Sudan Selatan, deportasi juga dilakukan ke Uganda, Guinea Khatulistiwa, Liberia, Republik Afrika Tengah dan sejumlah negara lainnya.
Penasihat Umum DHS James Percival menyambut keputusan Mahkamah Agung tersebut.
"Hari yang buruk bagi para imigran ilegal yang melakukan kejahatan dan para aktivis perbatasan terbuka," tulis Percival di media sosial.
Namun, pengacara kelompok penggugat, Trina Realmuto dari National Immigration Litigation Alliance, mengecam putusan tersebut. Ia mengatakan kebijakan itu berisiko mengirim migran ke negara tempat mereka menghadapi penganiayaan atau penyiksaan.
"Pengadilan telah mengizinkan pemerintahan ini untuk kembali mengirim orang-orang ke negara ketiga di mana mereka menghadapi penganiayaan atau penyiksaan. Itu merupakan hasil yang menghancurkan bagi orang-orang yang mungkin ditempatkan di pesawat sebelum mereka menerima pemberitahuan atau memiliki kesempatan untuk menyampaikan klaim ketakutan mereka," kata Realmuto, dilansir Reuters.
Pada Februari lalu, Hakim Murphy memutuskan kebijakan tersebut bertentangan dengan prosedur hukum imigrasi serta perlindungan due process yang dijamin Amendemen Kelima Konstitusi AS. Prinsip due process pada umumnya mengharuskan pemerintah memberikan pemberitahuan dan kesempatan bagi seseorang untuk mendapatkan pemeriksaan sebelum tindakan tertentu yang merugikan diberlakukan.
MA sebelumnya juga telah beberapa kali memberikan kemenangan hukum kepada pemerintahan Trump dalam perkara terkait kebijakan imigrasi. Dalam kasus ini, mahkamah pernah menangguhkan perintah awal Murphy yang menghentikan deportasi ke negara ketiga.
Dalam perkara lainnya yang juga terkait kebijakan tersebut, MA kemudian mencabut sejumlah pembatasan yang diberlakukan Murphy untuk melindungi sekelompok pria agar tidak dikirim ke Sudan Selatan.
Kasus terbaru ini bermula pada 2025, ketika DHS meningkatkan upaya deportasi terhadap migran yang tidak dapat dikembalikan ke negara mana pun yang tercantum dalam perintah deportasi mereka.
Kebijakan tersebut memungkinkan migran dideportasi dengan cepat ke negara ketiga tanpa pemberitahuan jika negara tujuan telah memberikan jaminan diplomatik yang dianggap kredibel bahwa mereka tidak akan melakukan penganiayaan atau penyiksaan terhadap orang yang dikirim.
Sementara untuk negara yang belum memberikan jaminan semacam itu, migran akan diberi tahu mengenai negara tujuan. Namun, otoritas AS baru akan menilai kemungkinan terjadinya penganiayaan atau penyiksaan jika migran tersebut terlebih dahulu menyampaikan kekhawatiran tersebut secara mandiri.
Dalam pengajuan daruratnya ke MA, Departemen Kehakiman AS menyebut deportasi ke negara ketiga sebagai "alat penting untuk memindahkan orang asing tertentu, termasuk beberapa orang asing yang melakukan kejahatan paling berat."
Namun, Murphy dan para pengkritik kebijakan pemerintah mengatakan aturan tersebut tidak hanya menyasar pelaku kriminal. Kebijakan itu juga dapat berdampak pada migran yang sebelumnya telah memperoleh perlindungan hukum agar tidak dikembalikan ke negara asal mereka.
Dalam dokumen pengadilan, pihak penggugat mengatakan kebijakan tersebut telah menyebabkan sejumlah deportan dipindahkan secara ilegal oleh negara ketiga kembali ke negara asal mereka, meskipun sebelumnya AS telah memberikan perlindungan kepada mereka dari pengembalian tersebut. Sebagian lainnya disebut mengalami pemukulan, kekerasan seksual, penahanan atau bahkan menghilang.
Para penggugat juga menilai pemerintah mengabaikan risiko yang dihadapi ribuan migran yang telah lama tinggal di AS.
"Pemerintahan mengabaikan bahaya besar yang timbul akibat mendeportasi ribuan penduduk AS yang telah lama tinggal di negara tersebut, banyak di antaranya tidak memiliki riwayat kriminal, ke negara ketiga tanpa mempertimbangkan penganiayaan atau penyiksaan yang mereka hadapi di sana," kata pihak penggugat dalam dokumen pengadilan.
Pengadilan Banding Sirkuit Pertama AS yang berbasis di Boston pada 18 September mempertahankan sebagian besar putusan Murphy.
Perkara tersebut telah berlangsung sengit sejak awal. Dalam proses persidangan, Murphy bahkan menemukan bahwa pemerintahan Trump "berulang kali melanggar, atau berupaya melanggar" perintah pengadilan yang telah dikeluarkannya.
Pada 2025, Murphy juga menyatakan pemerintahan telah melanggar perintah lain yang mewajibkan langkah-langkah tambahan sebelum pemerintah mencoba mengirim sekelompok migran ke Sudan Selatan.
Â
(luc/luc) [Gambas:Video CNBC]