DPR Sentil Keras Audit Standar Layanan Jalan Tol, Konsesi Bisa Putus?
Jakarta, CNBC Indonesia - Penegakan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol di Indonesia menjadi sorotan. Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menilai aturan terkait SPM sebenarnya telah mengatur sanksi hingga pemutusan masa konsesi, namun ketentuan tersebut belum pernah diterapkan kepada badan usaha jalan tol (BUJT).
Persoalan tersebut menjadi perhatian Panitia Kerja (Panja) Jalan Tol Komisi V DPR RI karena dari hasil pembahasan dengan berbagai pemangku kepentingan, masih banyak ruas jalan tol yang dinilai belum memenuhi SPM apabila dilakukan audit secara objektif. Kondisi ini dinilai menunjukkan adanya persoalan bukan hanya pada pemenuhan standar, tetapi juga pada penegakan hukumnya.
"Selama panja ini bekerja karena mengingat ada aturan di ketentuan perundang-undangan, ketidakterpenuhannya standar pelayanan minimum jalan tol ini bisa berakibat kepada pemutusan masa konsesi pemegang jalan tol. Ini masalah yang sangat serius dan ini yang masih kami dalami di tingkat panja. Bagaimana implementasi, apakah sudah pernah ada jalan tol yang tidak memenuhi standar pelayanan minimum diputus masa konsesinya? Belum pernah sampai hari ini," kata Lasarus dalam rapat bersama Eselon I Kementerian PU di DPR, Selasa (29/9/26).
Kondisi tersebut perlu dievaluasi karena aturan tidak seharusnya berhenti pada kewajiban administratif. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan SPM terpenuhi, maka harus dinyatakan memenuhi. Sebaliknya, apabila tidak terpenuhi, sanksi yang telah diatur harus benar-benar dijalankan.
"Dan belum ada tindakan sampai hari ini. Itu membuktikan bahwa di satu sisi SPM tidak terpenuhi tapi di sisi lain juga law enforcement-nya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ini tugas Dirjen Bina Marga dan Kepala BPJT untuk melihat lebih objektif ke depan. Kita tidak mencari siapa yang salah," ujarnya.
Lasarus juga menyoroti mekanisme pengawasan SPM yang selama ini mengandalkan self-assessment dari BUJT dan verifikasi pemerintah. Ia meminta ke depan audit SPM tidak hanya dilakukan oleh satu pihak, melainkan memiliki lembaga pembanding yang independen sehingga hasil pemeriksaan dapat lebih objektif dan tidak menimbulkan perdebatan kepentingan.
"Kalau memang SPM-nya terpenuhi kita nyatakan itu terpenuhi, tapi kalau memang SPM-nya tidak terpenuhi saya pikir aturan sudah jelas, ini kita minta untuk ditegakkan. Karena selama SPM ini berjalan, Panja ini berjalan, kami sudah memanggil puluhan stakeholder ke ruangan ini dan terkait dengan SPM jalan tol ini kalau kami boleh simpulkan hampir sama, hampir seluruh jalan tol di Indonesia ini belum memenuhi standar pelayanan minimum manakala dilakukan audit secara objektif," tegasnya.
Dalam rapat tersebut, BPJT melaporkan tindak lanjut self-assessment BUJT terhadap SPM per 31 Agustus 2026 telah mencapai 99,99%. Namun, verifikasi yang dilakukan balai di lapangan baru mencapai 91,11%. Pemerintah juga tengah menyiapkan konsultan independen untuk memperkuat pengawasan SPM pada sejumlah ruas jalan tol.
Lasarus kemudian mempertanyakan mekanisme pengadaan konsultan tersebut karena proses penunjukan dan pembiayaannya dilakukan oleh BUJT. Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila pihak yang diawasi justru memilih dan membiayai konsultan yang bertugas mengawasinya.
"Kalau konsultan itu untuk mengawasi BUJT, masa BUJT yang tunjuk? Iya, dong. Kalau saya yang tunjuk konsultan saya, kan ada conflict of interest saya sama konsultan yang saya tunjuk. Ini menimbulkan persoalan kalau menurut saya. Kenapa enggak negara biayai aja? Kita siapkan APBN, Pak. Nggak usah ngarap duitnya teman-teman BUJT," kata Lasarus.
Dia mengusulkan agar konsultan pengawas dibiayai melalui APBN dan penunjukannya dilakukan pemerintah. Dengan demikian, proses pengawasan terhadap BUJT maupun konsultan dapat dilakukan secara lebih berjenjang dan independen.
Hal tersebut semakin penting karena tarif tol dapat mengalami penyesuaian, sehingga peningkatan tarif menurutnya harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas layanan. Sorotan serupa sebelumnya juga disampaikan Lasarus terkait SPM dan keselamatan jalan tol.
"Pertanyaannya sekali lagi saya ulangi, apakah pernah ada tindak sampai kepada pemutusan masa konsesi? Belum pernah. Pertanyaannya, bisakah itu dilakukan? Aturan mengharuskan demikian, bukan mungkin dan tapi mengharuskan," pungkas Lasarus.
(dce)