Kasus Penipuan Trading Saham-Kripto Terbongkar, Transaksi Rp3,19 T

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Selasa, 29/09/2026 21:10 WIB
Foto: Ilustrasi penipuan mobile banking. (Dok. Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Polisi bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar kasus dugaan penipuan online dengan modus scam trading saham dan mata uang kripto.

Kasus yang ditangani Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur itu melibatkan PPATK untuk mendalami transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Perkara ini masih terus kami kembangkan. Jumlah korban maupun pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan ini masih sangat mungkin bertambah," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nanang Avianto, dikutip dari keterangannya di website PPATK, Selasa (29/9/2026).


Perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban tawaran investasi melalui media sosial. Para korban kemudian diarahkan untuk bergabung dalam grup percakapan WhatsApp yang menawarkan aktivitas perdagangan saham dan aset kripto dengan iming-iming keuntungan besar maupun bonus hingga 30-200%.

Dalam pengembangan penyidikan, polisi menemukan sejumlah platform yang diduga digunakan dalam modus tersebut, yaitu YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR. Dana yang disetorkan korban diduga dialirkan melalui sejumlah rekening perusahaan yang berfungsi sebagai sarana penampungan dana.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka, yaitu FR, KPP, dan WH. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda, antara lain terkait penyediaan perusahaan, penggunaan rekening nominee, serta pengelolaan sarana keuangan yang digunakan dalam jaringan tersebut.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap dana yang berada pada 77 rekening bank dengan nilai sekitar Rp81,5 miliar. Selain itu, hasil penelusuran terhadap sejumlah rekening perusahaan yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut menunjukkan adanya akumulasi transaksi sekitar Rp3,19 triliun dalam periode 5 Desember 2025 hingga 20 Mei 2026.

Nilai transaksi tersebut merupakan total perputaran dana pada rekening yang sedang ditelusuri dan tidak menggambarkan nilai kerugian korban. Berdasarkan tujuh laporan polisi yang telah diterima, total kerugian korban sementara tercatat sekitar Rp12,9 miliar.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur Kombes Pol. Bimo Ariyanto menyampaikan bahwa penelusuran aliran dana dan aset masih dilakukan bersama PPATK untuk memperkuat pengembangan perkara, termasuk mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat.

"Penelusuran terhadap aliran dana dan aset masih terus kami lakukan bersama PPATK. Kami akan mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain yang berada di dalam maupun luar negeri," kata Bimo.


(arj/arj)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Crypto Winter Berakhir? Bitcoin Kembali Tembus US$85.000