Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan KRL, Ini Alasannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL TM6000 di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 lalu. Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya mengungkapkan alasan menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka.
"Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan dari KNKT tentunya sebagai masukan dan bagian pertimbangan dari proses penyidikan yang kami lakukan juga sudah terkait dari pemeriksaan ahli-ahli yang kami lakukan sehingga kami dapat simpulkan dari proses penyidikan yang kami lakukan patut diduga AN terbukti pasal-pasar yang kami sampaikan tadi," kata Anom dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Anom pun menjelaskan berdasarkan hasil data logger dan penyidikan yang sudah lakukan, bahwa tindakan emergency brake atau pengereman darurat yang dilakukan masinis KA Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51.54 WIB terlalu dekat dengan posisi KRL TM6000 atau hanya berjarak 263 meter.
"Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake harusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat kecelakaan," ujar Anom.
Anom menegaskan hasil analisa data logger ini juga sudah dikuatkan keterangan ahli. Anom juga bilang KNKT juga sudah memberikan hasil investigasi tabrakan tersebut meskipun tidak menyebut tersangkanya.
"Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan tersangka untuk pemeriksaan," jelasnya.
(wur/wur)