Marak Tambang Emas Ilegal di Tapanuli Selatan, Ini Aksi Ditjen Gakkum
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap langkah penanganan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara.
Direktur Jenderal Gakkum ESDM Rilke Jeffri Huwae mengatakan, penanganan tambang ilegal di Tapsel dilakukan dengan pendekatan yang berbeda. Setidaknya pemerintah tidak hanya melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin, tetapi juga menyiapkan alternatif ekonomi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut.
"Kita kemarin baru dari Tapsel jadi mengenai penambangan tanpa izin ini, konsep kita berbeda. Agak berbeda karena kita menghadirkan konsep yang komprehensif," kata dia ditemui di TMP Kalibata, Selasa (29/9/2026).
Jefri menyebut Ditjen Gakkum ESDM juga menggandeng sejumlah pihak dalam penanganan PETI di wilayah tersebut, termasuk perusahaan tambang PT Agincourt Resources dan pemerintah daerah.
Menurut dia, pendekatan penegakan hukum yang hanya mengedepankan penindakan tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan pertambangan tanpa izin. Ia memandang negara juga harus memberikan solusi ekonomi kepada masyarakat yang terdampak penertiban.
"Kita siapkan aspek ekonomi baru buat mereka. Dan saya kira itu lebih efektif daripada kita lakukan penindakan yang konservatif. Jadi orang dikejar-kejar dan sebagainya. Negara hadir tidak boleh begitu. Negara harus juga penindakan dan memberikan solusi. Itu yang kita lakukan," katanya.
Adapun, saat ditanya mengenai jumlah tambang ilegal di wilayah sekitar Agincourt, Jefri mengatakan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut cukup banyak. Meski demikian, ia tidak menyebutkan angka pasti terkait jumlah titik tambang ilegal maupun produksi yang dihasilkan dari aktivitas tersebut.
"Kita gak hitung. Kan itu kan spotnya bukan satu. Jadi secara nasional dibilang ada 150 ton, tapi itu kan tersebar semua di Indonesia. Nggak bisa dibilang Agincourt itu," ujarnya.
(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]