Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan di Stasiun Bekasi Timur
Jakarta, CNBC Indonesia - Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka dalam kasus tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL TM6000 di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 lalu. Tersangka adalah masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN.
"Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan 1 tersangka yaitu AN, lak-laki, 37 tahun," kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).
"AN adalah masinis dari Argo Bromo Anggrek," imbuhnya.
Mengutip CNN Indonesia, tersangka dijerat Pasal 323 KUHP dan atau Pasal 324 KUHP dan atau Pasal 474 KUHP serta Pasal 198 dan atau Pasal 206 UU tentang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 5-12 tahun penjara," ucap Anom.
Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah merilis hasil investigasi kecelakaan kereta rel listrik (KRL) dengan KA Argo Bromo Anggrek. Dalam dokumen tersebut, KNKT menyebut ada 6 faktor yang berkontribusi menyebabkan kecelakaan kedua kereta tersebut. Berikut ini laporan KNKT:
(wur/wur)