Internasional

Singapura Bebaskan 2 Terdakwa Korupsi Rp774 M, Kok Bisa?

sef, CNBC Indonesia
Jumat, 25/09/2026 20:00 WIB
Foto: (REUTERS/SUHAIMI ABDULLAH)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dua mantan petinggi perusahaan galangan kapal Singapura, Sembcorp Marine, dibebaskan dari seluruh dakwaan terkait kasus dugaan korupsi dalam aktivitas bisnis perusahaan di Brasil. Keduanya yakni mantan Presiden dan CEO Sembcorp Marine Wong Weng Sun serta mantan Senior General Manager Jurong Shipyard Lee Fook Kang.

Mengutip Channel News Asia (CNA), Jumat (25/9/2026), Kejaksaan Agung Singapura, Attorney-General's Chambers/AGC, mengatakan jaksa mengarahkan agar keduanya diberikan stern warning. Ini merujuk ke peringatan keras sebagai pengganti proses penuntutan.


Sebelumnya, stern warning sendiri sudah diberikan oleh KPK Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Senin. Setelah itu, jaksa mengajukan permohonan agar seluruh dakwaan terhadap Wong dan Lee dihentikan dengan status yang setara dengan pembebasan.

Pengadilan lalu mengabulkan permohonan tersebut pada Kamis (24/9/2026). Kasus ini berkaitan dengan dugaan pembayaran sekitar US$44 juta (sekitar Rp774 miliar) melalui seorang konsultan asal Brasil, Guilherme Esteves de Jesus.

Wong dan Lee sebelumnya didakwa pada 28 Maret 2024, dugaan terlibat dalam pembayaran suap kepada pejabat Brasil untuk membantu kepentingan bisnis perusahaan pada periode 2009-2014. Masing-masing menghadapi lima dakwaan, berkonspirasi memberikan gratifikasi secara koruptif kepada de Jesus, sebagai imbalan untuk memajukan kepentingan bisnis anak perusahaan Sembcorp Marine di Brasil.

Wong juga menghadapi satu dakwaan tambahan terkait dugaan menghalangi proses hukum. Ia dituduh memerintahkan dua karyawan untuk menghapus email yang berisi bukti pembayaran suap.

Namun, seluruh dakwaan tersebut kini telah dihentikan dan keduanya dinyatakan bebas. Pengacara Wong dari WongPartnership mengatakan setelah pembebasan tersebut, sepanjang pengetahuan kliennya, tidak ada lagi proses hukum yang sedang berjalan terhadap Wong.

Bagaimana Kasusnya Sebenarnya?

Kasus tersebut bermula dari penyelidikan CPIB terhadap Seatrium, perusahaan yang terbentuk pada 2023 setelah merger antara Keppel Offshore & Marine dan Sembcorp Marine. De Jesus, yang sebelumnya merupakan konsultan Brasil untuk Seatrium, pernah dinyatakan bersalah di Brasil pada 2020 atas kasus korupsi, pencucian uang, dan keterlibatan dalam organisasi kriminal.

Ia sempat dijatuhi hukuman 19 tahun 4 bulan penjara. Namun, pengadilan federal tingkat pertama Brasil kemudian membebaskannya dari seluruh dakwaan pada 2023.

Kasus ini juga berkaitan dengan Operation Car Wash, salah satu penyelidikan korupsi terbesar di Brasil yang mengungkap jaringan suap dan pencucian uang yang melibatkan perusahaan serta pejabat di negara tersebut. Pada Juli 2025, Seatrium sepakat membayar US$110 juta sebagai bagian dari deferred prosecution agreement dengan otoritas Singapura terkait pelanggaran korupsi di Brasil.

Seatrium juga menyatakan akan membayar sekitar US$131 juta kepada otoritas Brasil terkait perkara tersebut.


(sef/sef)
Saksikan video di bawah ini:

Menteri Malaysia Mengundurkan Diri - Suahasil Lantik Pejabat Kemenkeu