Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Jadi Tersangka Dugaan Pungli
Tim Redaksi,
CNBC Indonesia
25 September 2026 15:28
Jakarta, CNBC Indonesia - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang jadi tersangka. Sitti Husniah diduga terlibat praktik korupsi pengurusan izin persetujuan bangunan gedung (PBG) pada 2025-2026.
Dirtindak Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menyebut penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
"Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka," kata De Deo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Sebelumnya, pada Senin (21/9/2026), Kortas Tipikor Polri menggeledah kantor dan rumah dinas Sitti Husniah. Penggeledahan dilakukan selama lima jam.
"Telah dilakukan rangkaian proses penyidikan tindak pidana korupsi berupa tindakan penggeledahan rumah jabatan Bupati Gowa dan Kantor Bupati Gowa oleh tim gabungan antara Kortas Tipikor Polri dan Polda serta Polresta Gowa," kata Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipikor Polri Brigjen Hernowo Yulianto kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa berkas dokumen hingga perangkat elektronik.
artikel selengkapnya >>> klik di sini
(miq/miq) [Gambas:Video CNBC]