Perpres-SK Manajer Terbit, Koperasi Merah Putih Salurkan LPG 3 Kg-SPHP

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Kamis, 24/09/2026 12:36 WIB
Foto: Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman menggelar rapat terkait pengoperasian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), di Kantor KSP, Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu (23/9/2026). (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Koperasi Merah Putih di Indonesia. Menurut Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, Perpres itu mengatur banyak hal-hal yang penting dalam pengoperasian Koperasi Desa Koperasi Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Selain itu, Manajer Koperasi Merah Putih pun disebut akan mulai bekerja sesuai alokasi penempatan masing-masing sesuai SK yang sudah terbit.

Hal itu diungkapkan usai rapat terkait pengoperasian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), di Kantor KSP, Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Kata dia, Perpres baru itu untuk mempercepat penyiapan dan pengoperasian KDKMP secara tertib dan terkoordinasi.


"Peraturan Presiden yang selama ini ditunggu-tunggu, ini telah ditandatangani oleh Bapak Presiden dengan nomor Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih," kata Dudung, dikutip Kamis (24/9/2026).

"Pada tahap ini, kita memastikan setiap gerai yang beroperasi mendapat pasokan barang secara berkelanjutan. Tadi sudah saya komunikasikan dengan beberapa kelembagaan, dan komoditas yang kami bahas meliputi beras SPHP, LPG 3 kg, pupuk bersubsidi, MinyakKita, dan kebutuhan pokok lainnya seperti beras dan sebagainya," sambungnya.

Masyarakat, tegasnya, harus dapat memperoleh barang-barang tersebut dengan mudah, dengan harga sesuai dengan ketentuan, dan stok yang selalu ada, khusus barang yang bersubsidi.

"Dan nanti penyalurannya harus tepat sasaran," ucapnya.

Di sisi lain, sambung dia, masih ada sejumlah hal yang harus diselesaikan. Antara lain status KDKMP sebagai titik penyalur, alokasi dan kesinambungan pasokan, modal kerja, logistik, dan pergudangan, serta sistem transaksi dan pengawasan. Semua ini merupakan satu rangkaian yang harus disiapkan secara terpadu

"Tadi saya komunikasi, setelah Perpres tadi, maka dilanjutkan dengan PKS (Perjanjian Kerja Sama). Ada rapat satu kali lagi untuk memastikan PKS ini betul-betul berkesinambungan secara signifikan. Dan kemudian setelah itu nanti kita ada launching. Semua pihak saya lihat tadi sudah siap, baik harga maupun sistem pendistribusian," ujar Dudung.

PKS dimaksud adalah antara para pihak, baik antara Bulog dengan Agrina, atau dengan Patra Niaga, atau pihak terkait pemasokan barang-barang KDKMP.

SK Manajer Koperasi Merah Putih Juga Terbit

Di saat bersamaan, sambung Dudung, para manajer KDKMP juga akan mulai ditempatkan sesuai alokasi penugasan masing-masing. Menyusul telah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) atas manajer KDKMP.

"Dan kemudian juga yang lebih penting lagi bahwa SK dari manajer koperasi ini hari ini sudah terbit. Sistem penggajian juga dari Kementerian Keuangan juga sudah ada," tambahnya.

"Ya, segera ya," ucap Dudung saat ditanya apakah para manajer akan segera dialokasikan ke tiap koperasi atau tidak.

Namun ketika ditanya terkait besaran gaji yang diterima manajer KDKMP, Direktur Utama Agrinas Pangan Nusangara Joao Angelo De Sousa Mota meminta agar dilihat di tiap SK masing-masing yang diterbitkan.

"Nanti dilihat di SK-nya aja," katanya.

Menurut Joao, manajer KDKMP akan mendapatkan gaji ketika sudah mulai bekerja.

"Yang pasti orang akan digaji apabila dia mulai bekerja, gitu. Saya rasa Anda pun juga mendapatkan gaji setelah Anda bekerja gitu. Walaupun Anda melamar pasti Anda belum mendapatkan gaji. Ini hal yang normal lah," kata Joao.


(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pemerintah Pastikan Tak Ada Gagal Bayar Kopdes Merah Putih