"Setelah ditemukan dugaan adanya peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, yang kemarin sudah dilaksanakan, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Dan setelah ditemukan kecukupan alat bukti, artinya sesuai ketentuan KUHAP kita menemukan dua alat bukti, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Saudara SJL, selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025-2030," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)