Suahasil Geram Balpres Pakaian Bekas: Tukang Jahit RI Paling Rugi!

chd, CNBC Indonesia
Selasa, 22/09/2026 15:30 WIB
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara saat menyampaikan pemaparan dalam Konferensi Pers Penindakan Impor Ilegal Beras, Garam, dan Balpres di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyoroti dampak masuknya baju bekas impor ilegal atau balpres impor ke Indonesia. Menurutnya, praktik tersebut merugikan tukang jahit hingga industri tekstil di dalam negeri.

Ia menilai keberadaan baju bekas impor ilegal dapat menggerus pasar yang seharusnya dinikmati pelaku usaha dalam negeri. Tukang jahit menjadi salah satu pihak yang menurutnya terdampak oleh masuknya barang tersebut.


"Ini (Balpres) siapa yang dirugikan? Yang dirugikan adalah tukang-tukang jahit Indonesia. Kita biasanya pesan kepada tukang jahit Indonesia, kepada industri Indonesia, sekarang masuk yang ilegal seperti ini," kata Suahasil dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Dampaknya juga dinilai menjalar ke industri tekstil nasional beserta industri pendukungnya. Pada akhirnya, Suahasil menyebut konsumen turut menjadi pihak yang dirugikan.

"Industri tekstil Indonesia dirugikan. Industri yang men-support dari tekstil kita dirugikan. Dan paling ujung merugikan konsumen kita. Lagi-lagi, tadi telah diuraikan yaitu ada grade yang kita enggak tahu isinya itu karena bekas, apakah sudah ada bakterinya, atau sudah ada virusnya, sudah ada penyakitnya, dan seterusnya," ujarnya.

Menurut Suahasil, kondisi tersebut dapat membahayakan masyarakat sebagai konsumen. Oleh karena itu Suahasil meminta Ditjen Bea Cukai tetap disiplin dalam menindak barang-barang ilegal.

Sebagai informasi, Bea Cukai sebelumnya mengungkap empat kasus dugaan impor ilegal, termasuk beras hingga balpres sepanjang Agustus-September 2026 senilai Rp 27,3 miliar. Dari penindakan tersebut turut diamankan bal pakaian bekas senilai total Rp 11,4 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan ribuan balpres tersebut ditemukan dalam dua penindakan di lokasi berbeda.

"Bea Cukai juga berhasil mengamankan impor ilegal sebanyak 1.435 balpres pakaian yang diduga bekas," kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (22/9/2026).

Djaka merinci, sebanyak 430 balpres pakaian bekas dengan nilai Rp3,4 miliar masuk melalui perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatra Utara. Sebanyak 430 balpres ini mencakup 4 koli suku cadang kendaraan bermotor. Saat ini, tengah dilakukan pendalaman dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, sebanyak 1.005 balpres pakaian bekas lainnya ditemukan di Pelabuhan Tanjung Priok. Balpres ini didapat dalam sembilan kontainer dengan nilai mencapai Rp8,04 miliar.

Penindakan ini dilaksanakan berdasarkan pengembangan informasi masyarakat yang diterima Direktorat P2 Bea Cukai mengenai dugaan pengangkutan balpress dengan rute Pontianak-Tanjung Priok.

Awalnya Bea Cukai menemukan 8 kontainer berisikan balpres. Dari pengembangan informasi, petugas menemukan 1 kontainer tambahan pada kapal yang sama yang juga diduga mengangkut balpress pakaian bekas.

Dengan demikian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 9 kontainer. Hasil pemeriksaan menemukan muatan berupa barang TPT berbagai merek dan jenis pakaian yang dikemas dalam bale, dengan jumlah sementara mencapai sekitar 1.005 bale dan masih dalam proses pencacahan.

Terhadap temuan ini, petugas melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut untuk penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Djaka mengungkapkan, dari rangkaian penindakan tersebut, terdapat sejumlah modus yang menjadi perhatian Bea Cukai, yaitu misdeclaration atau pemberitahuan yang tidak benar, concealment and physical similarity berupa pengelabuan melalui kemasan, serta cover-up loading/camouflage melalui penyusunan barang.

"Selanjutnya, proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan RI," ungkapnya.

Dalam penanganan berbagai penindakan tersebut, DJBC berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai kementerian/lembaga, antara lain Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Karantina Indonesia, Polri melalui Bareskrim dan Korwas, Perum BULOG, serta Kejaksaan RI melalui Jampidsus.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Bea Cukai Gagalkan Impor Beras, Garam, & Balpres, Mencapai Rp 27,3 M