5 Photos
Detik-Detik Anak Buah Trenggono Gagalkan 1.048 Ton Udang Impor Ilegal
KKP amankan 1.048 ton udang impor yang diduga salah peruntukan di Jatim. Ini potretnya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan 1.048 ton udang impor yang diduga tidak sesuai peruntukan dan tersebar di sejumlah wilayah Jawa Timur. Udang tersebut seharusnya digunakan sebagai bahan pengolahan untuk kebutuhan ekspor, namun diduga masuk ke pasar domestik. Dari pengamanan itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp405,8 miliar. (Dok. Humas KKP)
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan udang impor yang mendapat fasilitas untuk kebutuhan ekspor justru beredar di pasar lokal. Jika ditemukan pelanggaran, KKP akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. (Dok. Humas KKP)
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono mengatakan udang tersebut berasal dari Kanada, Argentina, dan Ekuador dan masuk ke Jawa Timur melalui Kawasan Berikat. KKP telah menyegel 19,16 ton udang pink asal Kanada di Probolinggo dan Pasuruan, serta mengamankan 885,3 ton udang merah asal Argentina dan 144 ton udang vaname asal Ekuador. (Dok. Humas KKP)
Pengawasan dilakukan setelah KKP menerima aduan masyarakat terkait dugaan peredaran udang impor di pasar domestik. Langkah tersebut ditujukan untuk mencegah distribusi udang impor yang tidak sesuai peruntukan sekaligus melindungi pasar dalam negeri dan pembudidaya udang nasional. (Dok. Humas KKP)
KKP akan menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil pendalaman. Jika ditemukan pelanggaran administratif, proses dilakukan sesuai ketentuan, sedangkan temuan yang mengandung unsur pidana akan dilanjutkan melalui proses hukum. Ditjen PSDKP juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendalami kemungkinan ketidakpatuhan di bidang perpajakan. (Dok. Humas KKP)