30 Kontainer Beras Impor Ilegal Masuk RI, Amran: Sangat Keterlaluan!
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkap sejumlah pelanggaran di bidang kepabeanan melalui empat penindakan terhadap importasi komoditas. Salah satunya, Bea Cukai berhasil mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang diduga tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean.
Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Amran Sulaiman mengatakan penyelundupan komoditas pangan ini merupakan yang ketiga kalinya. Menurutnya, hal ini sudah keterlaluan dan sangat merugikan.
"Ini kejadian yang ketiga kalinya. Yang pertama dulu di Sabang, 200 ton, kemudian Batam 1.000 ton, kemudian masuk Surabaya bawang, kemudian Semarang, ini sudah masuk Jakarta. Ini sudah sangat keterlaluan," kata Amran saat konferensi pers di konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, pada Selasa (22/09/2026).
Belum lagi, Amran menekankan penyelundupan ini terjadi di kala Indonesia telah menyelenggarakan swasembada pangan.
Ia mengakui bahwa praktik ini memang menggiurkan. Amran menjelaskan bagaimana beras biasa dengan harga Rp13.000 dijual dengan harga beras premium Rp40.000 hingga Rp56.000. Lantas, kerugian yang ditimbulkan kurang lebih senilai Rp89 triliun hingga 90 triliun bagi petani beras dan konsumen sebanyak 286 juta orang.
Amran menyebut hal ini mendorong kenaikan harga beras. Padahal, dalam dua tahun terakhir, beras bukan lagi penyumbang inflasi.
"Padahal 2 tahun terakhir, beras bukan lagi penyumbang inflasi. Nah ini kerugiannya Rp89 triliun. Dan ada yang pelakunya sudah 2 kali, berarti mungkin dari residivis berulang. Dan tidak jarak, ini selundupan lagi. Memang menggiurkan," tuturnya.
Maka dari itu, ia berterima kasih kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan jajaran DJBC atas keberhasilan menindak penyelundupan ini.
Adapun keempat penindakan tersebut dilakukan sepanjang Agustus hingga September 2026 di Pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan Berikat di Bogor, Perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka, dan Pelabuhan Tanjung Priok, dengan nilai ekonomis keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,34 miliar.
Suahasil mengungkapkan bahwa upaya-upaya pelanggaran di bidang kepabeanan tersebut dilakukan karena pasar Indonesia yang besar dan menggiurkan. Oleh karena itu, ia berharap seluruh jajaran DJBC dapat terus bekerja untuk melindungi pasar Indonesia.
Sebelumnya, Bea Cukai berhasil mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam impor ilegal. Rinciannya adalah 15 kontainer berisikan 202.450 kg beras dan 211.000 kg garam masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan nilai mencapai Rp 7,8 miliar dan 15 kontainer berisikan 194.000 kg beras dan 225.400 kg garam masuk ke kawasan berikat di Bogor senilai Rp 8 miliar.
Dari hasil pemeriksaan, Bea Cukai menemukan adanya indikasi misdeklarasi atau pemberitahuan barang yang tidak benar, termasuk upaya pengelabuan melalui kemasan dan penyusunan barang, termasuk beras dan garam ilegal.
(wur)