MARKET DATA

Bahlil Pamer PNBP Naik Walau Produksi Batu Bara Tak Sebanyak 2025

Firda Dwi Muliawati,  CNBC Indonesia
22 September 2026 13:50
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai ratas bersama Presiden Prabowo dan Dewan Energi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/9/2026). (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)
Foto: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai ratas bersama Presiden Prabowo dan Dewan Energi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/9/2026). (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengungkapkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertambangan mengalami kenaikan. Hal itu meski adanya pemangkasan produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.

Peningkatan pendapatan tersebut terjadi berkat penataan ulang pengaturan pasokan dan permintaan (supply and demand) yang berhasil mendongkrak marwah harga komoditas dalam negeri di pasar internasional.

Pihaknya saat ini lebih memprioritaskan optimalisasi penerimaan negara ketimbang sekadar memacu tingkat produksi batu bara secara berlebihan. Kebijakan pembatasan produksi tersebut terbukti ampuh mengembalikan kendali harga batu bara ke tangan pemerintah Indonesia sekaligus membendung aksi permainan harga oleh pihak luar.

"Laporan dari Dirjen Minerba kepada saya, produksi batu bara itu tidak sebanyak di tahun 2025, tetapi PNBP-nya lebih tinggi dibandingkan dengan 2025. Artinya, kita pengin produksinya tidak terlalu banyak, tapi pendapatan negara itu yang paling penting," kata Bahlil dalam sambutannya pada acara Donor Darah Hari Jadi Pertambangan ke 81, di Balai Sudirman Jakarta, dikutip Selasa (22/9/2026).

Selain meningkatkan pendapatan negara, penataan tata kelola pasokan tersebut juga diarahkan untuk menciptakan pemerataan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertambangan. Sektor UMKM tercatat menyumbang 61% terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional serta terbukti menjadi penyangga utama ekonomi nasional saat krisis 1998 di tengah defisit 13% dan inflasi 88%.

"Dan UMKM sekarang ada juga di pertambangan, kan? Yang minta RKAB cuma 500, 200.000, 700.000, 1.000.000, itu UMKM. Kalau satu perusahaan menguasai gede, ya saya lebih memilih banyak orang yang hidup daripada satu orang yang berkuasa," ujar Bahlil.

Kementerian ESDM menegaskan pemerintah akan melindungi pengusaha skala menengah ke bawah agar tidak tergilas persaingan dengan konglomerasi besar. Penataan sektor pertambangan ini dilakukan secara bertahap sejak reformasi regulasi pada 2025, dilanjutkan penanganan RKAB pada 2026, hingga pematangan kebijakan pada 2027 mendatang.

"Ya ini baru 2 tahun, kan 2025 kita meletakan kembali, kan, melakukan reform regulasi. 2026 adalah tindak lanjut terhadap reform regulasi. Nanti 2027 kita matangkan lagi, lebih tajam lagi. Supaya marwah negara dan marwah ESDM itu kita jaga," tandasnya.

Asal tahu saja, Kementerian ESDM mencatat kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) subsektor mineral dan batu bara (minerba) mencapai Rp 108 triliun per 31 Agustus 2026. Peningkatan setoran ke negara sebesar Rp 21 triliun itu seiring dengan kebijakan pemangkasan volume produksi batu bara dan nikel dalam RKAB.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa penataan RKAB 2026 ini memangkas rata-rata produksi bulanan batu bara sebesar 8 juta ton dan produksi nikel sebesar 13 juta ton bijih (ore).

Menurutnya tata kelola produksi yang terukur terbukti mampu mendongkrak penerimaan negara tanpa perlu melakukan eksploitasi secara berlebihan.

"Jadi artinya kalau misalnya kita lihat, dengan adanya pengelolaan yang baik, dengan kita tidak jor-joran untuk produksi, itu nyatanya akan memberikan dampak yang positif kepada negara dan kita semua," tambahnya.

PNBP dari sektor batu bara meningkat menjadi Rp 66 triliun per 31 Agustus 2026 dari posisi periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 59 triliun. Kenaikan setoran batu bara sebesar Rp 7 triliun tersebut terjadi di tengah penurunan rata-rata produksi bulanan dari 68 juta ton pada 2025 menjadi 60 juta ton pada 2026.

"Jadi secara produksi kita secara bulanan turun 8 juta (ton), tapi secara PNBP kita naik Rp 7 triliun. Artinya setiap tahun kita mengalami kenaikan Rp 1 triliun dengan produksi turun 8 juta ton," paparnya.

Begitu pula pada sektor nikel, di mana setoran PNBP melonjak menjadi Rp 21 triliun per 31 Agustus 2026 dari posisi 31 Agustus 2025 yang sebesar Rp 10 triliun. Lonjakan penerimaan nikel sebesar Rp 11 triliun tersebut terwujud meskipun volume produksi nikel berkurang 13 juta ton bijih (ore).

"Untuk nikel, itu pada tanggal 31 Agustus 2026, itu PNBP kita Rp 21 triliun. Sedangkan pada tanggal 31 Agustus 2025, PNBP kita Rp 10 triliun. Produksinya bagaimana? Produksinya turun sekitar 13 juta ton ore," jelasnya.

Pemangkasan RKAB itu sendiri difokuskan pada komoditas batu bara dan nikel dengan menerapkan pendekatan produksi optimum (optimum production). Kebijakan ini menyeimbangkan volume produksi dengan kebutuhan pasar, pemenuhan pasar domestik (domestic market obligation/DMO), pergerakan harga, logistik, dan keberlanjutan cadangan demi memberikan hasil maksimal bagi negara.

"Oleh karena itu, pendekatan kita adalah optimum production, di mana produksi ini harus diseimbangkan dengan pasar, kebutuhan pasar, DMO, kondisi harga, logistik, serta keberlanjutan cadangan. Dan itulah yang semangat dari penataan RKAB yang kita lakukan," tandasnya.

(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Sudah Produksi 423 Juta Ton Batu Bara Sampai Juli 2026


Most Popular
Features