Titah Presiden! 102 Tersangka Mafia Pangan Hukum Seberat-beratnya

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Selasa, 22/09/2026 10:55 WIB
Foto: Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman dalam Konferensi Pers Penindakan Impor Ilegal Beras, Garam, dan Balpres di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengungkapkan penegak hukum telah mengamankan 102 tersangka mafia pangan. Adapun, nama-nama ini telah disampaikan kepada pihak kepolisian.

Dia meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menjatuhkan hukuman seberat-beratnya bagi pada mafia pangan tersebut. Hal ini, menurut Amran, sesuai dengan arahan Presiden RI.


"Hukum seberat-beratnya, ini ada pasal kepabeanan itu UU Pasal 102 b, kalau bisa hukum maksimal aja 20 tahun, kalau bisa ada di atasnya. Ini gak jera-jera," kata Amran.

"Ini perintah Bapak Presiden, korupsi mafia dihilangkan dari Republik Indonesia," tegas Amran.

Dari 102 mafia tersebut, Amran menemukan 7 di antaranya merupakan PNS di Kementerian Pertanian. Dia tidak pandang bulu. Amran meminta semua dikenakan hukuman seberat-beratnya.

"Bukan hanya dari luar saja," kata Amran.

Adapun, 102 tersangka mafia pangan ini berdasarkan sumber data dari Satgas Pangan Polri dan Kejaksaan Agung RI per 7 September 2026. Sebanyak 102 mafia pangan ini masuk ke dalam 99 kasus yang terungkap.

Lebih lanjut, Amran mengemukakan kerugian konsumen akibat mafia beras beras premium saja telah mencapai Rp 98 triliun pada 2025 dan mafia beras fortifikasi Rp 89,19 triliun pada 2026. Mereka, kata Amran, turut merugikan 115 juta petani dan 206 juta warga RI.

Khusus kasus mafia beras saja, Amran mengatakan pihaknya menemukan pelaku yang sudah dua kali melakukan kejahatan pangan.

"Dan ada pelaku sudah dua kali, mungkin residivis, berulang dan tidak jera," katanya.

"Ini musuh negara," tegas Amran.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Mentan Amran Bongkar 25 Merek Beras Diduga Fortifikasi