Kejar Target Rumah Subsidi, Pemerintah Mau Sulap 82.000 KPR Macet
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menyiapkan cara lain untuk mengejar target penyaluran rumah subsidi yang masih tertinggal jauh dari sasaran 2026. Selain mengandalkan pembangunan baru, pemerintah membuka opsi mendaur ulang rumah yang berasal dari portofolio kredit pemilikan rumah (KPR) bermasalah atau non-performing loan (NPL).
Skema ini menyasar rumah yang sebelumnya dibiayai melalui kredit perbankan tetapi kemudian bermasalah, mangkrak, kosong, atau tidak lagi mampu dibayar oleh debitur. Aset tersebut berpotensi kembali dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan potensi rumah yang bisa masuk skema daur ulang tersebut cukup besar. Jumlahnya diperkirakan mencapai lebih dari 80.000 unit hingga sekitar 82.000 unit.
Di sisi lain, realisasi FLPP hingga 21 September 2026 baru mencapai 154.034 unit dari target 350.000 unit. Dengan sisa waktu sekitar tiga bulan, pemerintah membutuhkan tambahan sumber stok hunian untuk mempercepat penyaluran.
"Kami optimistis, tetap harus optimistis target tercapai. Termasuk dengan skema rusun dan rumah recycle tadi yang harus segera dijalankan," ujar Ara dalam evaluasi publik di kantor BP Tapera, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Konsep daur ulang KPR tersebut pada dasarnya memanfaatkan kembali aset perumahan yang sudah tersedia. Rumah tidak harus dibangun dari awal sehingga proses penyediaannya berpotensi lebih cepat dibandingkan proyek baru yang masih menghadapi tahapan pembangunan, perizinan, dan verifikasi lahan.
Dari sisi lokasi, stok rumah eks-NPL juga dinilai memiliki karakteristik yang berbeda dengan sebagian proyek perumahan subsidi baru. Rumah-rumah tersebut berada di lokasi yang telah terbangun dan dalam sejumlah kasus lebih dekat dengan pusat kegiatan ekonomi.
Karena itu, pemerintah meminta proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh sebelum aset tersebut dihidupkan kembali melalui skema pembiayaan FLPP. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan kepemilikan, status hukum, serta kondisi aset benar-benar jelas.
"Langkah ini krusial agar status hukum aset hidup kembali tersebut bersih dari moral hazard," katanya.
Jika dapat dijalankan, skema tersebut akan menambah alternatif stok rumah bagi program FLPP di tengah ketertinggalan realisasi 2026. Pemerintah sendiri tetap mempertahankan target 350.000 unit dan menyiapkan berbagai jalur percepatan, termasuk rumah tapak, rumah susun, hingga pemanfaatan kembali aset perumahan yang sebelumnya bermasalah.
Pemerintah juga menargetkan akad massal 71.000 rumah subsidi pada 17 Desember 2026 di Jawa Timur sebagai salah satu agenda percepatan penyaluran.
"Termasuk dengan skema rusun dan rumah recycle tadi yang harus segera dijalankan," ujar Maruarar.
(fys/wur)