Resmi! Bayan Dapat Tambahan Produksi Batu Bara 15-20 Juta Ton
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tiga anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN). Persetujuan tersebut dengan memberikan tambahan kuota produksi batubara sekitar 15 hingga 20 juta ton.
Persetujuan penambahan kuota produksi tersebut diterbitkan setelah ketiga anak perusahaan tersebut dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan teknis evaluasi dokumen.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengonfirmasi penerbitan revisi dokumen RKAB untuk tiga anak usaha Bayan Group tersebut.
"(RKAB Bayan) sudah (rampung), kalau sekarang sudah," kata Tri ditemui di sela acara Donor Darah Hari Jadi Pertambangan ke 81, di Balai Sudirman Jakarta, Senin (21/9/2026).
"Total untuk tiga itu kayaknya. 15-an apa 20 (juta ton) ya? Ya, in between itu lah," ujar Tri.
Ia menegaskan bahwa proses persetujuan RKAB tersebut murni berjalan berdasarkan kriteria evaluasi teknis dan tidak berkaitan dengan isu transaksi pengalihan saham.
"Sebetulnya tidak ada isu yang sensitif, tapi terus kemudian menghubung-hubungkan pembelian saham lah dan lain sebagainya. Saya enggak inilah," tegasnya.
Pemerintah mencatat bahwa tambahan volume produksi batu bara yang disetujui dalam revisi RKAB tersebut diperuntukkan bagi tiga anak usaha Bayan yang sebelumnya masih melengkapi persyaratan administrasi. Dari total permohonan yang diajukan, kisaran kuota tambahan yang diterbitkan berada di angka 15 juta sampai 20 juta ton.
"Kalau kalau saya detailnya enggak tahu, tapi beberapa persyaratan untuk untuk RKAB kan ada beberapa persyaratan ya. Nanti tentang matriks-matriksnya dan lain sebagainya, saya detailnya enggak tahu," imbuhnya.
Pihaknya juga angkat suara soal isu pemberian tambahan RKAB yang mengaitkan dengan masuknya pemegang saham baru di tubuh perusahaan. Pemerintah menegaskan bahwa setiap aksi korporasi pergantian pemegang saham wajib mengantongi izin resmi dari Menteri ESDM sebelum dianggap sah secara hukum.
"Bukan. Sekarang gini poinnya. Pergantian pemegang saham itu harus seijin Menteri. Jadi kalau misalnya itu apa itu namanya baru kesepakatan awal ya silahkan saja. Tapi bahwa perubahan pemegang saham itu baru sah apabila sudah mendapat persetujuan Menteri," tandasnya.
(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]