Kemenkeu Buka Suara Soal Putusan MK Ubah APBN Harus Lewat DPR
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Anggaran Sudarto menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan menerima dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait perubahan APBN melalui DPR RI.
"Terkait dengan putusan MK, tentu kami baru hasil menerima kemarin, kami belajar dan kami hormati dan tentunya itu pastilah untuk perbaikan tata kelola ke depan,: ujarnya saat Konferensi Pers APBN di Gedung Juanda, Jakarta pada Jumat (18/9/2026).
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian Permohonan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN TA 2026) pada Rabu (16/9/2026).
Mahkamah menegaskan perubahan anggaran belanja pemerintah pusat menurut organisasi, fungsi, dan program termasuk lampirannya dalam UU APBN memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Oleh karenanya setiap kebijakan yang mengakibatkan perubahan mendasar terhadap jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi tetap memerlukan persetujuan DPR sebagaimana amanat Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta dikutip pada Jumat (18/9/2026).
Hakim Konstitusi Asrul menjelaskan APBN ditetapkan dengan undang-undang, perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi yang telah ditetapkan bersama pemerintah dan DPR, maka terhadap perubahannya pun tidak dapat dilepaskan dari peran atau keterlibatan DPR dalam bentuk persetujuan sesuai dengan mekanisme internal DPR.
Kewenangan yang telah diberikan kepada pemerintah dalam Pasal 8 ayat (5) UU APBN TA 2026 harus dimaknai sebagai kewenangan yang bersifat tidak tak terbatas.
Selain itu, pelaksanaan kewenangan tersebut tetap harus tunduk pada prinsip check and balances, tetapi dengan berlakunya frasa "dan apabila ada perubahan diatur dengan Peraturan Presiden" telah menegasikan prinsip tersebut.
"Sehingga urgensi persetujuan DPR atas perubahan undang-undang yang mengatur tentang APBN termasuk lampirannya diberlakukan untuk perubahan anggaran dalam undang-undang yang mengatur tentang APBN setelah Putusan a quo diucapkan dan berlaku pada tahun-tahun berikutnya," imbuh Arsul.
(dem/dem)