Restitusi Pajak Turun 37% Jadi Rp191,7 T, DJP Kini Selektif

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Jumat, 18/09/2026 13:43 WIB
Foto: (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak mencapai Rp191,73 triliun hingga akhir Agustus 2026. Nilai ini turun signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp304,29 triliun.

Berdasarkan data DJP, realisasi restitusi hingga Agustus 2026 terdiri dari restitusi Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp55,62 triliun, restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp134,27 triliun, restitusi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp55,62 miliar, serta restitusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya sebesar Rp1,83 triliun.

Sebagai perbandingan, hingga Agustus 2025 realisasi restitusi tercatat mencapai Rp304,29 triliun, yang terdiri dari restitusi PPh sebesar Rp90,99 triliun, restitusi PPN Rp212,29 triliun, serta restitusi PBB dan pajak lainnya Rp1,01 triliun.


Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, penurunan restitusi terjadi seiring penerapan manajemen restitusi yang lebih hati-hati (prudent) dan berbasis tingkat kepatuhan wajib pajak.

Menurut dia, DJP akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap wajib pajak maupun sektor usaha yang masuk kategori berisiko tinggi sebelum restitusi dicairkan.

"Itu memang kita akan lakukan sesuai dengan standard operating procedures (SOP) pemeriksaan," kata Bimo kepada wartawan di Gedung Juanda, Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Meski demikian, Bimo memastikan DJP tidak akan menahan restitusi yang memang menjadi hak wajib pajak. Selama dokumen dan transaksi yang menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak dapat dibuktikan, pengembalian dana akan tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pasti akan kita kembalikan. Jadi Insyaallah kita nggak akan membuat hal-hal yang tidak sesuai dengan SOP prosedur," ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kebijakan restitusi saat ini bukan ditujukan untuk menahan pembayaran, melainkan memastikan proses pengembalian pajak dilakukan secara lebih terukur, selektif, dan sesuai dengan prinsip kepatuhan perpajakan.


(ras/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jakarta Catat Investasi Rp. 173 Triliun