Alasan Bos DJP Tancap Gas Pungut Pajak Seller E-Commerce 1 Oktober
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan kebijakan penyedia layanan pasar digital alias marketplace memungut pajak penghasilan (PPh) para pedagang online atau merchant berlaku 1 Oktober 2026. Kebijakan ini sebelumnya ditunda oleh Purbaya Yudhi Sadewa saat dirinya menjabat menteri keuangan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan seluruh pihak, termasuk keempat platform e-commerce sudah siap mengimplementasikan kebijakan ini. Empat marketplace untuk mulai memungut pajak penghasilan pada pedagang online, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
"Mereka kan sudah siap sebenarnya, tapi ada penundaan sampai 1 Oktober. Nanti Insyaallah kita akan segera aktivasi aturannya dan implementasinya mereka sudah siap. Kita juga sudah siap," ujar Bimo di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rabu (16/9) dikutip Detikfinance.
Bimo menjelaskan penundaan sebelumnya dilakukan karena arahan Purbaya Yudhi Sadewa, yang kala itu menjabat menteri keuangan. Purbaya menunda pungutan pajak seller di e-commerce karena ingin memastikan kesiapan teknis dari seluruh pihak.
"Bottleneck-nya ya karena Pak Menteri Purbaya keputusannya untuk sementara menunda, supaya kesiapannya lebih matang," ujarnya.
DJP bersama pihak platform digital terkait telah melakukan uji coba sistem (sandbox) serta stabilisasi sejak tahun lalu, sehingga dapat dipastikan pelaksanaan penarikan PPh seller online melalui empat platform e-commerce pada 1 Oktober dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
"Empat itu kan ya Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli. Itu prosesnya sudah mulai tahun lalu. Jadi no dramas-lah, nggak ada drama," ujarnya.
Adapun, Purbaya sebelumnya menunda kebijakan ini dengan alasan menjaga daya beli masyarakat. Menurut Purbaya, kebijakan tersebut baru akan diterapkan setelah sejumlah indikator ekonomi menunjukkan perbaikan, termasuk pertumbuhan ekonomi.
"Pertumbuhan 5,29 persen kan belum cukup kuat. Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi. Kalau sudah ada indikasi membaik, kita akan terapkan lagi. Mungkin beberapa bulan kita tunda," paparnya, Agustus lalu (5/8/2026).
(chd/haa)