Bayan Force Majeure Gegara RKAB Habis, ESDM Buka Suara

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Kamis, 17/09/2026 09:00 WIB
Foto: Aktivitas pertambangan batubara milik Bayan Resources di Tabang/Pakar, Kalimantan, Jumat (17/11/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait keputusan PT Bayan Resources Tbk (BYAN) yang mengumumkan kondisi kahar atau force majeure pada tiga anak usahanya, yakni PT Tiva Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP).

Kondisi tersebut terjadi di tengah proses persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 yang belum diterbitkan untuk ketiga perusahaan tersebut.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan pengajuan revisi RKAB batu bara yang diajukan oleh tiga anak usaha Bayan tersebut masih dalam proses evaluasi.


"Karena kan lagi evaluasi ya, mungkin ada berapa hal yang perlu dilakukan kecermatan atau evaluasi. Yang lain kan sebagian besar sudah kelar," kata Tri di Gedung DPR, dikutip Kamis (17/9/2026).

Adapun saat disinggung apakah belum terbitnya persetujuan revisi RKAB Bayan berkaitan dengan persoalan reklamasi, Tri mengatakan dirinya belum mengetahui secara spesifik.

"Secara spesifik saya belum lihat, tapi poinnya adalah sedang proses lah. Mudah-mudahan minggu ini kelar," katanya.

Sebelumnya, dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bayan mengumumkan keadaan kahar atau force majeure yang berdampak terhadap kewajiban pemenuhan pasokan batu bara kepada pelanggan.

Berdasarkan dokumen bernomor 461/BR-OJK/IX/2026, kejadian tersebut berlangsung pada 11 September 2026. Perseroan bersama tiga anak usahanya, yakni PT Tiva Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP), menyampaikan pemberitahuan keadaan kahar kepada pelanggan.

Bayan menjelaskan, kondisi tersebut terjadi lantaran persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 belum diterbitkan.

Padahal, persetujuan perubahan RKAB diperlukan agar anak-anak usaha perseroan dapat menjalankan kegiatan produksi batu bara secara sah.

Belum terbitnya persetujuan tersebut memengaruhi kemampuan perseroan dan anak-anak usahanya untuk memenuhi kewajiban penyediaan batu bara berdasarkan perjanjian pasokan batu bara (Coal Supply Agreement) dengan pelanggan.

"Perseroan dan anak-anak perusahaannya memberitahukan keadaan tersebut di atas sebagai suatu peristiwa Keadaan Kahar/Force Majeure kepada para pelanggannya," demikian dikutip dari keterbukaan informasi perseroan, dikutip Selasa (15/9/2026).

Bayan menyatakan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak material terhadap kelangsungan usaha perseroan. Meski demikian, perseroan berharap pemberitahuan keadaan kahar tersebut dapat meminimalkan risiko dan konsekuensi yang mungkin timbul bagi perseroan maupun anak-anak usahanya.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Birokrasi Berbelit-belit Jadi Penghambat Realisasi Investasi RI


Related Articles