Aspimtel Dorong Ruang Kompetisi Tetap Terbuka di Industri Menara

dpu, CNBC Indonesia
Selasa, 15/09/2026 10:15 WIB
Foto: dok Istimewa

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung terkait sengketa antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung-Bali dan PT Bali Towerindo.

Asosiasi berharap penyelesaian sengketa tidak menimbulkan preseden yang dapat mengurangi ruang kompetisi, kepastian investasi, dan kesempatan yang setara bagi seluruh pelaku industri menara.

Sebagaimana diketahui Pengadilan Tinggi Bali mengabulkan permohonan banding dalam perkara antara Pemerintah Kabupaten Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk terkait kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu.


Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tertanggal 20 Agustus 2026, majelis hakim menyatakan perjanjian kerja sama antara Pemkab Badung dan Bali Towerindo yang ditandatangani pada 7 Mei 2007 sah dan mengikat secara hukum. Putusan itu juga melarang Pemkab Badung menerbitkan izin pengusahaan maupun perizinan menara kepada pihak lain hingga masa perpanjangan kerja sama berakhir pada 2047.

Menanggapi putusan tersebut, Aspimtel melihat pentingnya kepastian hukum yang berjalan beriringan dengan kepastian akses pasar dan kesempatan berusaha yang wajar. Keterbukaan atas akses dan kesempatan kepada seluruh pelaku usaha akan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat, iklim investasi yang kondusif, serta pertumbuhan bagi sektor-sektor yang berdampak langsung pada ekonomi di daerah, contohnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pariwisata dan industri kreatif yang selama ini banyak bergantung pada keandalan jaringan telekomunikasi dan digital.

"Kepastian hukum tidak boleh diterjemahkan sebagai kepastian untuk menutup pasar. Industri telekomunikasi menjadi penopang bagi banyak sektor ekonomi, sehingga pengaturan dengan jangka yang panjang harus tetap memberikan fleksibilitas agar investasi baru, teknologi baru, dan kebutuhan jaringan di masa depan dapat diakomodasi. Tujuannya adalah supaya masyarakat dapat menikmati manfaat dari berbagai kebaharuan tersebut di industri telekomunikasi," ujar Ketua Umum Aspimtel Theodorus Ardi Hartoko dikutip Selasa (15/9/2026).

Theodorus mengatakan, Aspimtel berkepentingan memastikan penyelesaian perkara tersebut tetap memperhatikan keberlangsungan ekosistem bisnis infrastruktur telekomunikasi secara sehat, terbuka, dan inklusif bagi pelaku usaha.

"Aspimtel menghormati proses hukum yang sedang berjalan, fokus kami adalah memastikan bahwa penyelesaian suatu sengketa tetap memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga ruang kompetisi, serta menciptakan kesempatan berusaha yang setara bagi seluruh pelaku industri," ujar Theodorus.

Industri menara telekomunikasi merupakan bagian yang penting dalam pembangunan infrastruktur untuk mendukung konektivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional. Pengembangan industri ini membutuhkan investasi jangka panjang, perencanaan yang matang, serta kepastian mengenai regulasi dan akses pasar.

"Untuk itu, Aspimtel meyakini bahwa ekosistem bisnis infrastruktur telekomunikasi harus dibangun berdasarkan prinsip keterbukaan, transparansi, akuntabilitas, persaingan yang sehat, serta kesempatan yang adil, proporsional, dan kompetitif bagi seluruh pelaku usaha," tegas Theodorus.

Aspimtel menilai, dengan semakin terbukanya pilihan penyedia infrastruktur menara, semakin besar pula peluang terciptanya kompetisi yang sehat di antara para pelaku usaha dalam menyediakan layanan berkualitas, efisien, dan inovatif untuk kepentingan masyarakat banyak.

"Aspimtel menyadari bahwa setiap daerah memiliki karakteristik, regulasi, dan dasar hukum, Namun, kami berharap kebijakan dan kerja sama di daerah mana pun di Indonesia tetap mengedepankan prinsip transparansi, kepastian hukum, persaingan yang sehat, serta kesempatan investasi yang adil bagi pelaku usaha," ujar Theodorus.

Dalam rangka mendukung persaingan usaha yang sehat, Aspimtel menyerahkan sepenuhnya kewenangan penilaian dan penegakan hukum atas sengketa Pemkab Badung dan Bali Towerindo kepada lembaga yang berwenang, termasuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(dpu/dpu)
Saksikan video di bawah ini:

Video: BKPM Dorong Layanan Investasi Berkualitas