Bea Cukai Sudah Sita 330 Kg Emas Selundupan, Mau Diapakan?

Chandra Dwi Pranata, CNBC Indonesia
Selasa, 15/09/2026 18:30 WIB
Foto: Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama saat menghadiri konferensi pers Penindakan Ekspor ilegal emas oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mengungkapkan, nasib emas batangan atau emas berbentuk lainnya yang disita akibat penyelundupan oleh beberapa oknum warga negara asing.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan status emas hasil sitaan masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan.


"Barang-barang tersebut (emas hasil penyelundupan) ataupun barang bukti yang sudah kita cegah, tentunya perlu diselidiki terlebih dahulu untuk mencari bukti-bukti yang cukup oleh Bareskrim Polri dan jajaran terkait," kata Djaka dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).

Namun, jika hasil penyelidikan telah selesai dan sudah mendapatkan kekuatan hukum yang tetap, maka akan dilaksanakan lelang berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Tentunya berdasarkan penyidikan, apabila penyidikannya sudah lengkap dan sudah berkekuatan hukum tetap, pasti akan dilaksanakan mekanismenya melalui lelang atau mekanisme yang lain dalam rangka untuk penerimaan negara," terangnya.

Djaka juga mengungkapkan sepanjang 2026, mulai dari awal Januari hingga 14 September 2026, total penyitaan emas hasil penyelundupan ekspor ilegal mencapai 330 kg.

"Total emas yang sudah didapat ataupun berhasil kita cegah untuk dibawa keluar itu kurang lebih ada sekitar 330 kilogram, dari awal tahun sampai 14 September 2026," ujar Djaka.


(arj/arj)
Saksikan video di bawah ini:

Video:Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 22 Kg Emas Senilai Rp60 Miliar