Internasional

Ikan Nila Picu Bencara Besar, Tetangga RI Umumkan Situasi Darurat

tps, CNBC Indonesia
Selasa, 15/09/2026 21:30 WIB
Foto: Ilustrasi Ikan Nila Hitam. (Dok. Pexels)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Tata Usaha Negara Pusat Thailand pada hari Selasa memerintahkan Departemen Perikanan dan direktur jenderalnya untuk segera membasmi spesies invasif ikan nila dagu hitam (blackchin tilapia) dari perairan Thailand. Lebih lanjut, pengadilan juga menginstruksikan Kementerian Dalam Negeri untuk menetapkan wilayah Samut Songkhram sebagai daerah darurat bencana.

Mengutip Bangkok Post, Selasa (15/9/2026), Poramet Daendongying dari Dewan Pengacara Thailand menyebutkan bahwa perintah tegas tersebut tertuang dalam putusan atas petisi publik. Pengadilan memutuskan bahwa Departemen Perikanan beserta pimpinannya memiliki tanggung jawab langsung atas upaya berkelanjutan untuk menghentikan penyebaran spesies ikan asal Afrika yang sangat merusak ekosistem tersebut.

Secara khusus, pengadilan juga memerintahkan Menteri Dalam Negeri agar menginstruksikan Gubernur Samut Songkhram-provinsi yang berhadapan langsung dengan Teluk Thailand-untuk mendeklarasikan wilayahnya sebagai zona darurat bencana. Langkah hukum ini diwajibkan agar pemerintah dapat segera mengalokasikan pendanaan anggaran secara cepat demi memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak secara ekonomi.


Pengadilan menegaskan bahwa sejauh ini Samut Songkhram adalah satu-satunya daerah yang berstatus darurat bencana. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa 54 dari total pelapor dalam kasus krisis lingkungan tersebut berasal dari provinsi itu.

Di sisi lain, Poramet membeberkan bahwa pengadilan telah membebaskan 16 pihak pemerintah lainnya dari Kementerian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Kementerian Pertanian dan Koperasi, serta Kementerian Keuangan yang sebelumnya turut disebutkan dalam pengaduan. Para pelapor sebelumnya menuduh lembaga-lembaga negara tersebut bertindak lalai atau terlalu lambat dalam mengambil tindakan hukum terhadap pihak importir ikan nila dagu hitam.

"Putusan ini berasal dari pengadilan tingkat pertama dan saya memperkirakan akan ada banding," tuturnya.

Perwakilan lain dari Dewan Pengacara, Sittiporn Lelanapasak, turut menambahkan bahwa 10 dari pelapor dalam kasus ini termasuk dalam kelompok masyarakat yang telah mengajukan gugatan perdata terpisah. Mereka menuntut ganti rugi senilai lebih dari 2 miliar baht dari pihak-pihak yang bertanggung jawab atas masuknya impor ikan hama tersebut ke Thailand.

"Gugatan tersebut menuntut kompensasi untuk sekitar 1.000 petani yang terdampak di Samut Songkhram," ungkapnya.


(tps/luc)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kembalinya Satwa, Pulihnya Ekosistem Indonesia