OTT BPN Kabupaten Bogor: KPK Tangkap Bos Summarecon Adrianto Pitojo
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi menjadi salah satu orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (14/9/2026) malam.
"Benar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi melalui pesan tertulis, Selasa (15/9/2026).
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak Summarecon.
KPK menangkap total 17 orang dalam operasi senyap tersebut. Selain Adrianto, KPK turut menangkap tangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto juga menjadi pihak yang terjaring OTT tersebut.
OTT ini berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan juga dugaan penerimaan-penerimaan lainnya. Dalam penyelidikan tertutup ini, terang Budi, tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper.
"Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," ujar Budi, Senin (14/9/2026) malam.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan tersebut.
Artikel selengkapnya >>> Klik di sini
(miq/miq)