Ingat! Jadi Agen Perlinsos Tak Digaji & Dilarang Terima Imbalan
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Sosial (Kemensos) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) sebagai bagian dari persiapan digitalisasi bantuan sosial (bansos) yang akan diterapkan secara nasional mulai 2027.
Namun, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan satu hal penting: Agen Perlinsos tidak digaji.
Menurut Gus Ipul, Agen Perlinsos merupakan relawan yang bertugas membantu masyarakat mengakses layanan perlindungan sosial, khususnya bagi warga yang kesulitan mendaftar secara mandiri karena keterbatasan informasi, teknologi, atau kondisi lainnya.
"Agen Perlinsos adalah relawan. Tidak digaji, tidak ada imbalan jasa apapun, dan dilarang meminta atau menerima uang, barang, hadiah, ataupun imbalan dalam bentuk apapun dari masyarakat yang dibantu," kata Gus Ipul saat apel pagi bersama seluruh pegawai Kemensos di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Ia menegaskan seluruh layanan yang diberikan Agen Perlinsos bersifat gratis. Karena itu, agen tidak boleh menjadikan program tersebut sebagai sumber penghasilan maupun meminta kompensasi kepada masyarakat yang dibantu.
Menurutnya, program Agen Perlinsos dibentuk bukan untuk menciptakan profesi baru, melainkan menggerakkan kepedulian sosial agar warga yang berhak memperoleh perlindungan sosial tidak terlewat dari sistem.
Gus Ipul juga mengingatkan Agen Perlinsos bukan penentu penerima bantuan sosial. Peran mereka hanya menjadi penghubung atau "loket pertama" bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi dan pendampingan terkait program perlindungan sosial.
"Tugas Agen Perlinsos hanya satu, menjadi loket, tempat orang datang, tempat orang didampingi untuk mendaftar. Tidak lebih dari itu," ujarnya.
Ia menegaskan agen tidak memiliki kewenangan menentukan kelayakan seseorang untuk menerima bansos.
"Agen tidak menentukan siapa layak dan siapa tidak layak (menerima bansos), agen tidak bisa dan tidak boleh memanipulasi data siapapun. Yang menilai kelayakan adalah sistem berbasis DTSEN dan data administratif lainnya, bukan agen, bukan pejabat, bukan siapapun secara personal," tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa Agen Perlinsos bukan "calo bansos". Mereka juga tidak boleh menjanjikan kepada masyarakat bahwa seseorang pasti akan menerima bantuan setelah mendaftar.
Sebab, masyarakat yang telah terdaftar maupun lolos verifikasi belum tentu langsung ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial.
"Lolos pendaftaran dan verifikasi belum berarti pasti menerima bansos. Tetap ada penetapan berdasarkan data, kriteria, prioritas dan kemampuan anggaran," kata Gus Ipul.
Lantas, bagaimana cara daftar agen Perlinsos?
Masyarakat yang ingin menjadi Agen Perlinsos wajib memiliki Identitas Kepedulian Digital (IKD). Setelah itu, pendaftaran dapat dilakukan melalui laman agenperlinsos.kemensos.go.id.
Calon agen diminta melengkapi data diri, melakukan verifikasi wajah, dan menyatakan komitmen sebagai Agen Perlinsos.
Gus Ipul berharap semakin banyak masyarakat yang terlibat sehingga tidak ada warga yang kehilangan akses terhadap perlindungan sosial hanya karena tidak mengetahui cara mendaftar atau mengakses layanan pemerintah.
"Jangan sampai ada tetangga yang berhak, tapi terlewat hanya karena kita diam," pungkasnya.
(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]