DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Diserahkan ke DPR, Ini Bocorannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah hari ini menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada Komisi IX DPR RI. Penyerahan DIM menjadi tahapan sebelum pembahasan RUU bersama DPR dan para pemangku kepentingan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah telah mengkaji rancangan tersebut pasal demi pasal selama 10 hari terakhir. Menurutnya, RUU ini telah mencakup ekosistem ketenagakerjaan secara luas, mulai dari perencanaan hingga pengawasan.
"Poin-poinnya, dalam RUU ini sudah terintegrasi mulai dari fase perencanaan sampai pengawasan, dan itu kita sangat apresiasi," kata Yassierli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/9/2026).
"Jadi kita sangat apresiasi rancangan undang-undang yang ada. Di situ ada mulai dari perencanaan sampai pengawasan, sudah ada masuk terkait dengan pelatihan, sudah masuk penempatan, ada hubungan industrial, ada pengawasan, ada K3 ya," sambungnya.
Lantas, apa saja bocoran isi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan?
Salah satu poin yang cukup menonjol adalah perluasan perlindungan bagi pekerja informal. Dalam draft RUU tersebut, mengatur pekerja sektor informal berhak memperoleh jaminan sosial, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Selain itu, pekerja platform digital juga mendapatkan ruang khusus. Draft mengatur perlindungan jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga perlindungan dari pemutusan kemitraan atau perubahan algoritma yang merugikan pekerja.
Untuk upah, draft RUU memuat pengaturan mulai dari upah minimum, upah minimum sektoral, hingga struktur dan skala upah. Terdapat pula ketentuan mengenai formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
RUU ini juga mengatur waktu kerja, lembur, istirahat dan cuti. Waktu kerja normal diatur maksimal 40 jam dalam satu minggu, dengan ketentuan lembur bagi pekerja yang bekerja melampaui waktu tersebut.
Kemudian ada jaminan sosial dan jaminan kehilangan pekerjaan, termasuk program jaminan pensiun bagi pekerja.
Adapun untuk isu outsourcing, katanya, juga masuk dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Namun, Yassierli menegaskan pembahasannya masih panjang dan belum final.
"Nanti masih panjang ini. Ini kan belum.. baru draft kemudian tadi penyerahan DIM pemerintah, habis ini ada panja, kemudian nanti.. dan masih ada proses untuk mendapatkan masukan dari stakeholders ya," jelas Yassierli.
Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyoroti perlindungan bagi pekerja informal yang banyak terserap di sektor UMKM.
"Jadi dari Kementerian UMKM, terkait misalnya keterlibatan ataupun pertumbuhan UMKM dalam konteks penyerapan tenaga kerja formal dan informal. Kan sekarang di UMKM banyak penyerapan tenaga kerja, tapi statusnya kan masih tenaga kerja informal. Nah, itu juga di-cover dan dilindungi juga di dalam rancangan undang-undang," jelas Maman.
Maman menegaskan, pekerja informal tetap perlu mendapatkan perlindungan meskipun pemerintah terus mendorong mereka masuk ke sektor formal.
"Walaupun memang kita sekarang sedang mengupayakan mereka masuk ke sektor formal, tetapi tetap bagi mereka yang masuk dalam sektor informal kan tetap perlu dilindungi juga, seperti apa mekanismenya segala macam. Itu akan dibahas nanti ini dalam RUU," ujarnya.
Pemerintah menargetkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat rampung dan menjadi undang-undang pada Oktober 2026 mendatang.
(wur/wur)