Mengulang Kejayaan Minyak RI Era 70-an, Usul BUK Migas Masuk Pertamina

ven, CNBC Indonesia
Kamis, 10/09/2026 13:10 WIB
Foto: dok Pertamina Hulu Mahakam

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) di DPR RI kembali mengarah pada wacana penguatan peran negara terutama dalam pengelolaan sektor hulu migas. Salah satu gagasan yang mencuat adalah mengembalikan konsep pengelolaan migas seperti pada era 1970-an.

Pada saat itu Pertamina memiliki posisi strategis sebagai pemimpin dalam pengelolaan dan produksi migas nasional. Wacana pengembalian ini muncul di tengah pembahasan mengenai pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Dony Maryadi Oekon mengatakan desain kelembagaan BUK Migas saat ini masih dalam pembahasan. Namun, ia menyebut terdapat gagasan untuk kembali mengacu pada konsep yang pernah diterapkan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara.


"Kita lihat nantinya, kalau kita lihat ini apa yang terjadi saat ini kita kelihatannya akan kembali kepada undang-undang yang lama. Itu undang-undang nomor 8 tahun 1971 mengenai migas ini," ujar Dony saat ditemui di Gedung DPR RI, dikutip Kamis (10/9/2026).

Menurut Dony, dalam konsep UU Migas 1971, Pertamina memiliki posisi sebagai pemimpin dalam pengelolaan sektor migas. Ia menilai model tersebut dapat menjadi salah satu rujukan untuk memperkuat penguasaan negara sekaligus meningkatkan produksi minyak nasional.

Dalam pembahasan mengenai posisi BUK Migas, Dony mengakui terdapat tiga opsi yang berkembang, yakni BUK Migas berada di bawah Presiden, Kementerian ESDM, atau Pertamina.

Namun, jika mengacu pada konsep UU Migas 1971, ia menilai posisi BUK Migas di bawah Presiden merupakan pilihan yang lebih tepat. "Dan itu yang bagus hari ini. Karena contoh sekarang negara tetangga kita, Malaysia, itu dulu meniru kita punya peraturan. Petronas, hari ini jauh lebih besar daripada kita dengan menggunakan undang-undang kita yang 71 itu tadi," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian mengatakan salah satu konsep yang tengah dibahas adalah BUK Migas berada langsung di bawah Presiden. Posisi tersebut menurutnya diperlukan agar BUK Migas memiliki kewenangan yang lebih kuat.

"Salah satu konsep BUK ini tentu di bawah Presiden karena mau meningkatkan agar powerfull. Di bawah Presiden cuman nanti BUK ini yang mana ini masih perdebatan," katanya.

Lebih lanjut, Ramson membeberkan masih terbuka kemungkinan Pertamina Hulu Energi (PHE) menjadi bagian dari BUK Migas. Adapun, dalam skema itu, unsur PHE dapat dilebur dengan personel yang saat ini berada di SKK Migas.

"Jadi bisa aja Pertamina Hulu Energi misalnya masuk jadi BUK, bisa aja. Tapi mereka punya soal kapasitas personalnya memang harus disesuaikan, bisa aja ini berbaur dengan yang dari SKK," katanya.

Meski demikian, Ramson menegaskan desain tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan. Menurutnya, terdapat kemungkinan BUK Migas berdiri sebagai lembaga tersendiri atau berada di bawah Pertamina dengan mengacu pada model pengelolaan migas pada masa lalu.

"Nah, ini nanti jadi dia tersendiri kan atau nanti kalau di bawah Pertamina itu model seperti dulu yang tahun 70-an jadi di bawah Pertamina atau ini langsung ke Presiden," ujarnya.

Selain persoalan operator dan struktur kelembagaan, Ramson menilai BUK Migas nantinya harus memiliki kewenangan yang kuat dalam memangkas birokrasi investasi sektor migas.

Setidaknya, investor harus mendapatkan kemudahan dalam proses pengurusan investasi, termasuk perizinan yang selama ini melibatkan berbagai instansi dan pemerintah daerah.

"Jadi poinnya harus lebih mudah si investor. Kalau tetap sama waktunya lamanya ya podo wae kan gitu kan. Nah, jadi kalau dia datang dia sudah tinggal menggali gitu, sudah enggak ada ngurusin izin-izin ke Pemda ke mana," kata Ramson.

Di sisi lain, praktisi minyak dan gas bumi (migas) Hadi Ismoyo menilai BUK Migas yang baru seharusnya memiliki kewenangan yang lebih kuat dibandingkan lembaga pengelola hulu migas sebelumnya.

Namun demikian, Hadi menilai BUK Migas sebaiknya difokuskan sebagai regulator, sementara fungsi operator tetap dijalankan oleh PT Pertamina (Persero).

Menurut dia, pembagian fungsi tersebut penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antara BUK Migas dan Pertamina. Dengan posisi sebagai regulator, BUK Migas dapat menjalankan fungsi pengaturan dan pengelolaan sektor migas secara lebih kuat tanpa mengambil alih peran operasional yang selama ini telah dijalankan Pertamina.

"Menurut saya sebaiknya BUK Fokus ke Regulator. Sedangkan Operator kan sudah ada Pertamina. Namun BUK bisa mengalokasikan Petroleum Fund untuk akuisisi data awal sehingga kualitas WKP yang ditawarkan semakin baik dan akurat datanya. Sehingga menarik investor luar negeri big player," kata Hadi.

Di tengah kondisi Indonesia yang menghadapi tantangan ketahanan energi, ia memandang BUK Migas sebaiknya ditempatkan langsung di bawah Presiden. Pasalnya, posisi tersebut akan membuat lembaga tersebut memiliki kewenangan yang lebih kuat untuk mengeksekusi visi Presiden terkait ketahanan energi nasional.

Hadi menilai BUK Migas tidak perlu dibentuk dengan konsep menyerupai Danantara. Sebab, konsep tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan Pertamina, khususnya dalam menjalankan fungsi operasional.

Selain itu, BUK Migas juga sebaiknya tidak ditempatkan di bawah Pertamina karena dapat mengurangi kewenangan lembaga tersebut. Ia juga tidak merekomendasikan BUK Migas berada di bawah Kementerian ESDM karena dikhawatirkan akan membatasi kemampuan lembaga tersebut dalam mengeksekusi visi Presiden terkait ketahanan energi nasional.

"BUK di bawah Presiden agar lebih powerfull. BUK jangan di bawah Pertamina. Kalau di bawah Pertamina malah kewenangannya tereduksi. Dalam struktur organisasi solid line ke Presiden dan dot line (koordinasi dengan KESDM). BUK jangan di bawah ESDM. Tidak akan bisa mengeksekusi visi misi Presiden terkait Ketahanan Energi Nasional," tambahnya.


(ven/ven)
Saksikan video di bawah ini:

Video: RUU Migas, Peran SKK Migas Diganti BUK Sudah Keputusan MK